Terminal Batu Bara di Desa Martadinata Itu Diduga Ilegal

Terminal Batu Bara di Desa Martadinata Itu Diduga Ilegal

BONTANG, nomorsatukaltim.com - Lokasi penumpukan batu bara di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur ternyata ilegal. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan tak pernah menerbitkan izin di wilayah tersebut untuk batu bara.

Pun kepolisian setempat. Tidak ada laporan apapun dari aktivitas tersebut. Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf  mengaku sudah menyelidiki temuan ini. Kepolisian juga telah menyurati 6 orang saksi untuk dimintai keterangan. "Sudah diberikan (surat pemanggilan) hari ini," ujar Kasat Rauf kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021) lalu. Baca juga: Simsalabim, Tumpukan Batu Bara Terlihat di Desa Martadinata Para saksi itu, yakni dua orang warga setempat. Pemilik lahan dan tetangga di terminal penumpukan. Sisanya merupakan para sopir truk. Mereka ada 4 orang yang kedapatan saat mengangkut batu bara lalu ditumpah di sana. Polisi sempat mengambil surat-surat dari para sopir. Salah satunya dari Sopir, Tikno. Kuitansi pengantaran batu bara itu diterbitkan oleh CV Ratu Indah Berjaya. Batu bara diangkut dari kilometer 26 jalan poros Bontang - Samarinda. Yang di dalam kolom sumber kuitansi itu tertulis H Manja Silkar. Sedangkan dari kolom sumber batu bara tertulis BIC. Diduga perusahaan pemilik konsesi tambang, PT Belayan Internasional Coal. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Encek Ahmad Raffidin Rizal memastikan tidak ada izin yang diberikan untuk terminal batu bara di Martadinata. Sejauh ini, dirinya hanya berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang. "Tidak ada (izin) itu," ujar Rizal saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021).

PETUGAS KEAMANAN

H Manjar Silkar-nama yang tertulis di dalam kuitansi mengaku hanya petugas keamanan. Kerjanya mengawasi mobil-mobil truk yang mengangkut batu bara di Silkar, Marang Kayu. Kepada Harian Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, ia mengaku tak banyak tahu soal perizinan. Perusahaan CV Ratu Indah Berjaya, menurutnya, sudah mengantongi seluruh perizinan. "Yang punya itu Sakaria, saya keamanan saja," ujarnya saat dikonfirmasi. Sakaria adalah orang yang disebut H Manjar sebagai pengusaha pemilik izin angkutan batu bara dari wilayah Santan- Km 03 (Martadinata). Baca juga: Kontroversi Muat Batu Bara di Pelabuhan Lok Tuan, Gaduh Dulu, Kaji Belakangan Batu bara diangkut dengan truk yang terhimpun dalam organisasi sopir truk. Di dalam kuitansi juga tertulis kode para setiap kendaraan. Dari kuitansi yang diterima, Sopir truk, Tikno, mengendarai mobil dengan kode PLBB-066. Persatuan Leveransir dan Bahan Bangunan (PLBB) merupakan asosiasi para sopir truk di Bontang. Jumlah anggotanya mencapai ratusan orang.

SUMBER BATU BARA

Kasi Perlindungan KPH Santan, Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Amid Abdullah mengatakan, batu bara yang diangkut para sopir truk bersumber dari PT Santan Batubara. Pernyataannya justru berbeda dengan kuitansi yang dikantongi para sopir. Di dalam surat pengiriman, disebutkan sumber batu bara yang diangkut dari BIC atau Belayan Internasional Coal. "Wilayah Silkar WIUP Santan Batubara, berdasarkan PP 45 tentang perlindungan hutan, pemegang izin wajib melindungi wilayahnya dari penjarahan," ujarnya. Baca juga: Tambah 1 Lagi, Sutarmin Tolak Pelabuhan Lok Tuan Bontang untuk Batu Bara Di akhir dia mengatakan, bakal mengingatkan Santan Batubara untuk mengamankan wilayahnya. "Nanti kami akan mengingatkan Santan Batubara agar mengadakan patroli untuk mengamankan wilayahnya, terima kasih informasinya," pungkasnya. (wal/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: