Realisasi Terkendala Regulasi

Realisasi Terkendala Regulasi

TANJUNG REDEB, DISWAY – Masih ada masyarakat lanjut usia (lansia) dan mantan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang terlantar dan tidak diterima kembali keluarganya, menjadi perhatian serius Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, M Gazali.

Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Berau, ODGJ sejak tahun 2017 sebanyak 297 ODGJ, tahun 2018 sebanyak 317 ODGJ, 2019 sebanyak 335 ODGJ dan per Oktober 2020 sebanyak 468 ODGJ, dengan gangguan ringan 237 jiwa dan berat sebanyak 229 jiwa. Serta ODGJ yang terpasung sebanyak 2 jiwa. Sedangkan lansia, masih terus dilakukan pendataan. Dia meminta, Dinas Sosial (Dinsos) Berau membangun panti jompo dan penampungan mantan ODGJ yang menjadi amanah almarhum Muharram, bupati Berau periode 2015-2020. Selama ini, keduanya harus dikirim ke Kota Samarinda dan Kalimantan Utara (Kaltara) untuk ditampung. “Kenapa harus dikirim, di sini saja diusahakan penampungan untuk lansia maupun mantan ODGJ,” ucapnya kepada Disway Berau, Selasa (16/3). Gazali akan menyediakan lahan untuk pembangunan panti jompo dan penampungan mantan ODGJ. Karena fasilitas itu merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melindungi masyarakat yang kurang berdaya. Sembari menunggu realisasinya, keduanya bisa ditampung di rumah tunggu untuk sementara waktu. “Jika tidak ada tempat yang layak buat mereka, kenapa harus dikirim,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Totoh Hermanto mengakui penampungan khusus warga lansia atau mantan ODGJ belum ada. Untuk pemanfaatan rumah tunggu, keduanya tidak bisa digabung di satu tempat. Sebab, penanganannya khusus dan berbeda. Sehingga, pihaknya bekerja sama dengan Dinsos Kaltim dan Kaltara untuk penampungan warga lansia, terutama mantan ODGJ. Karena kapasitas ruangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Rivai terbatas. “Terutama mantan ODGJ, suatu saat bisa kambuh kembali. Kami tidak berani mengambil risiko. Dan, secara peraturan tidak diperbolehkan. Sama dengan lansia, tidak bisa digabung karena memerlukan penanganan yang berbeda,” jelasnya. Totoh mengungkapkan, pihaknya telah mewacanakan untuk membangun penampungan pati jompo dan penampungan mantan ODGJ. Namun, berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Sosial, kabupaten belum memiliki kewenangan membangun kedua fasilitas tersebut. “Kalai kami tentu ingin membangun, tapi kendalanya diaturan,” terangnya. *RAP/JUN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: