Terkendala Kepemilikan Aset

Terkendala Kepemilikan Aset

TANJUNG REDEB, DISWAY – Pemeliharaan dan pengelolaan taman kota belum maksimal. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Sujadi berdalih aset belum seluruhnya diserahterimakan.

Menurutnya, beberapa taman kota yang telah rampung dibangun secepatnya dialihkan kewenangan, agar tugas dan fungsi pokok (Tupoksi) DLHK bisa terlaksana dengan baik. “Harapannya proses pemindahan aset bisa cepat dilakukan,” ucapnya kepada Disway Berau, Kamis (11/3). Tidak jarang, pihaknya mendapatkan keluhan dari masyarakat yang menganggap taman kota tidak terawat dan terkesan diabaikan Pemkab Berau. Padahal, perawatan masih terkendala regulasi kepelimikan aset. “Kami kerap mendapatkan keluhan, seperti rumput tinggi. Tapi sudah kami tindaklanjuti,” ungkapnya. Kendati demikian, pihaknya terus melakukan pemeliharaan dan pengelolaan taman-taman kota di Kabupaten Berau. Kemudian, ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Berau, khususnya daerah perkotaan, telah berjalan maksimal dan melebihi target. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap kota memiliki 30 persen RTH. Sementara itu, data sementara dari Dinas Kebersihan dan Lingkungan (DLHK) Berau, kawasan publik atau perkotaan sudah mencapai 45 persen. *RAP/JUN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: