Saling Ejek, Rekan Kerja di Kukar Berujung Saling Tusuk
Kukar, nomorsatukaltim.com - Karena mulut badan binasa. Mulutmu harimaumu. Dua peribahasa tersebut menggambarkan apa yang dialami Sugiyanto (29). Korban penusukan oleh rekan kerjanya sendiri. Karena saling ejek dengan BH (27), akhirnya berujung kehilangan nyawa.
Kejadian terjadi pada Sabtu (6/3/2021) malam lalu. Awalnya baik-baik saja. Sugiyanto dan pelaku BH yang sama-sama sebagai security salah satu perusahaan di Desa Bakungan. Saat itu sedang menjalankan kewajiban absensi kehadiran masuk kerja. Namun saat keduanya akan menuju masing-masing pos kerjanya, belum genap 100 meter dari lokasi absen terjadi cekcok antara keduanya. Kanit Reskrim Polsek Loa Janan Iptu Joko sulaksono menjelaskan. Cekcok pun berlanjut hingga saling pukul antar keduanya. Karena melihat kejadian tersebut, langsung saja rekan kerja keduanya coba melerai. Namun nahas, saat akan dilerai, korban sudah terbaring bersimbah darah. "Namanya di tempat kerja saling gurau, mungkin emosi dan kalap," ujar Joko Sulaksono dihubungi Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Minggu (7/3/2021). Ternyata korban ditusuk oleh pelaku menggunakan sebilah belati yang selalu dibawa pelaku. Tusukan yang dihujam pelaku pun tepat mengarah jantung. Hingga membuat kondisi korban kritis. Entah menyesal karena perbuatannya, sontak saja pelaku langsung membawa korban bersama rekan lainnya ke salah satu mantri di Desa Bakungan. Tetapi karena kondisi korban yang kritis, membuat korban meninggal dunia. "Sadar ketika temannya mengeluarkan darah, pelaku langsung membawa korban ke tempat pertolongan pertama," lanjut Joko. Tidak perlu waktu lama, pelaku yang menyadari kesalahannya langsung menyerahkan diri ke Polres Kukar. Meskipun Polsek Loa Janan melakukan penyelidikan dan pencarian. Selama 2 jam lebih. Karena dari pengakuan pelaku, dirinya bingung harus ke mana lagi. Untuk korban sudah dilakukan pemakaman oleh keluarga. Setelah sebelumnya dilakukan visum sebagai kelengkapan pemeriksaan. Bersama barang bukti sebilah belati, pelaku kini harus mendekam di Mapolsek Loa Janan. Untuk dilakukan pemeriksaan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP. (mrf/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: