Hak Wajib Pajak saat Pemeriksaan

Hak Wajib Pajak saat Pemeriksaan

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pemeriksaan pajak mungkin menjadi momok yang menakutkan oleh sebagian wajib pajak. Yang terbayang dibenak wajib pajak dia akan sangat direpotkan dengan adanya permintaan data, keterangan, dokumen oleh pemeriksa pajak. Ataupun dikenakan pajak yang sangat tinggi dan denda pajak yang memberatkan.

Minggu ini kita membahas satu pasal di undang-undang pajak yang sering diabaikan atau jarang sekali dipergunakan oleh wajib pajak saat diperiksa. Berdasarkan Pasal 1 angka 25 pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dijelaskan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak berhak (PMK No. 184/PMK.03/2015 Pasal 13):
  1. meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2);
  2. meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan;
  3. meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa apabila susunan keanggotaan tim pemeriksa mengalami perubahan;
  4. meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan;
  5. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
  6. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;
  7. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a; dan
  8. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Pemeriksa melalui pengisian kuesioner pemeriksaan.
Kewajiban wajib pajak ketika sedang dalam pemeriksaan pajak dapat dibedakan berdasarkan Jenis Pemeriksaan yang dilaksanakan, sebagai berikut:
  1. Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Lapangan Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Lapangan, antara lain (PMK No. 184/PMK.03/2015 Pasal 14 ayat 1):
    1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
    2. memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
    3. memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak;
    4. memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, yang dapat berupa:
      • menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
      • memberikan bantuan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
      • menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak;
    5. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP; dan
    6. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
  1. Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Kantor Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib (PMK No. 184/PMK.03/2015 Pasal 14 ayat 2):
    1. memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan
    2. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
    3. memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
    4. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP;
    5. meminjamkan KKP yang dibuat oleh akuntan publik; dan
    6. memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.
Saat pemeriksaan wajib pajak masih dapat mempergunakan haknya, di bawah dijelaskan di salah satu pasal di UU Perpajakan : Pasal 8 ayat (2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Sebelumnya: sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. Pasal 8 ayat (2a) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Sebelumnya: sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. Pasal 8 ayat (2b) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Sebelumnya: tidak ada. Pasal 8 ayat (3) Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, yaitu: a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d, sepanjang mulainya Penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Pasal 8 ayat (3a) Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Sebelumnya: sanksi administrasi berupa denda sebesar 150%. Pasal 4 walaupun Direktorat Jendral pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktorat jendral pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan tentang ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan :
  1. Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
  2. Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
  3. Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
  4. Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil.
Pasal 8 ayat (5) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari pajak yang kurang dibayar, yang dihitung sejak: a. batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan; atau b. jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Masa, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Pasal 8 ayat (5a) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% (sepuluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Sebelumnya: sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% Menjalankan semua kewajiban perpajakan secara ketentuan perpajakan di Indonesia dapat menghindari wajib pajak dari sanksi yang memberatkan dan membantu negara dalam mengumpulkan pendapatan negara untuk pembangunan Indonesia tercinta. (*)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: