Insentif Pajak COVID- 19 Resmi Diperpanjang

Insentif Pajak COVID- 19 Resmi Diperpanjang

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Hampir satu tahun lamanya pendemi COVID-19 belum juga berakhir. Dampaknya pun terasa hampir di seluruh aspek kehidupan.

Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan memberikan beberapa insentif terkait perpajakan. Antara lain PPh ditanggung pemerintah terkait PPh pasal 21 (PMK 86/02/2020), PPh Final ditanggung pemerintah (PMK 86), pembebasan PPh Pasal 21 (PMK 143), PPh Pasal 22 (PMK 143), PPh Pasal 22 Impor (PMK 143), PPh Pasal 22 Impor (PMK 86), PPh Pasal 23 (PMK 143), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ( PMK 110), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (PMK 143), PPh Final B3TGAI ditanggung pemerintah (PMK 110). Dan yang terbaru, menteri keuangan (Menkeu) akhirnya memperpanjang pemberian insentif pajak kepada wajib pajak bagi sektor kesehatan, termasuk sektor farmasi melalui PMK 239/2020. Sebelumnya, kebijakan insentif ini diperpanjang hingga 31 Desember 2020 dengan PMK 143/2020. Dan sekarang menambah waktu pemberian fasilitas PPh (pajak penghasilan) dalam rangka penanganan COVID-19 hingga akhir Juni 2021 melalui PMK 239/2020. PMK yang dimaksud yakni PMK Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam PMK 239/2020 menyebutkan ada 5 hal, ialah sebagai berikut:
  1. Insentif pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPN impor yang diberikan kepada industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat memperoleh surat rekomendasi dari BNPB hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dalam Pasal 2 PMK tersebut, disebutkan Insentif PPN diberikan kepada:
  1. Pihak tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  2. Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19; dan
  3. Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
Adapun pihak tertentu yang dimaksud yaitu: Badan/Instansi Pemerintah; Rumah Sakit; atau Pihak Lain. Adapun Barang Kena Pajak yang diperlukan untuk penanganan pandemi COVID-19 yang dimaksud yaitu obat-obatan; vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi; peralatan laboratorium; dan peralatan pendeteksi.  
  1. Pembebasan dari pemungutan dan/atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Dan untuk mendapatkan insentif PPN dan PPh Pasal 22 Impor itu ada syarat, yaitu:
Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 diberikan setelah Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat memperoleh surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, yang paling sedikit memuat keterangan:
  1. Identitas Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat;
  2. Identitas penjual;
  3. Nama dan jumlah barang;
  4. Dan pernyataan bahwa perolehan bahan baku yang akan dibeli merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19.
  5. Pembebasan PPh Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas penyerahan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. Ini di dalam Pasal 7.
"Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud diberikan tanpa Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 21. Pihak tertentu harus membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 sehubungan dengan pembayaran imbalan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud,"  
  1. Pembebasan PPh Pasal 23 yang diberikan atas penghasilan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain.
Ketentuan ini ditetapkan di Pasal 8, "Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud, yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23,"
  1. Pemberlakuan fasilitas PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.
Ketentuan ini ada di Pasal 11, di mana menyebutkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020, berupa:
  1. Tambahan pengurangan penghasilan netto bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
  2. Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
  3. Pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan;
  4. Pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.
Pemerintah memberikan banyak fasilitas untuk semua bahu membahu mengatasi pandemi COVID-19. Dan tak lupa kita semua berdoa semoga pendemi COVID-19 cepat berlalu sehingga kita dapat menjalani hidup normal seperti dahulu. (*)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: