Mengenal Lebih Jauh Status Wajib Pajak

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - “Mau lapor SPT kok enggak bisa ya“ Celotehan wajib pajak (WP) seperti ini sering didengar. Ditelusuri lebih jauh saat bertanya ke kantor pelayanan pajak, ternyata NPWP wajib pajak tersebut non efektif.
Apa yang dimaksud wajib pajak aktif dan wajib pajak non efektif? Di bawah ini kita mengulas sedikit hal tentang hal tesebut di atas. Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ialah identitas atau tanda pengenal wajib pajak yang berlaku untuk selamanya. Berdasarkan Surat Edaran No. SE-37/PJ/2014, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menonaktifkan NPWP (wajib pajak non efektif) apabila selama waktu 3 (tiga) tahun pemilik NPWP tidak menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Apabila wajib pajak tidak menjalankan aktivitas perpajakan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif maka NPWP dapat dihapuskan sepenuhnya oleh kantor pajak. Pengertian wajib pajak aktif (WP Aktif) adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sedangkan wajib pajak non efektif (WP NE) adalah WP yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sesuai SE-27/PJ/2020 Bagian E angka 2 huruf t, dalam rangka pengelolaan basis data dan pengawasan, setiap WP diberikan status Master File sebagai berikut:- WP Aktif, yaitu wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- WP Non Efektif, yaitu wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP;
- Wajib Pajak Hapus, yaitu wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak dan telah dilakukan penghapusan NPWP;atau
- Wajib Pajak Aktivasi Sementara, yaitu Wajib Pajak Hapus yang statusnya diaktifkan sementara paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;
- Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
- Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP;
- Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
- Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
- Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
- Wajib Pajak selain sebagaimana disebutkan di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
- Tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT
- Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE)
- Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE)
- Denda Rp 500.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN;
- Denda Rp 100.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Masa lainnya, seperti SPT PPh Pasal 23;
- Denda Rp 1.000.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh badan; dan
- Denda Rp 100.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: