Pembubaran FPI Berpotensi Melanggar Konstitusi

Pembubaran FPI Berpotensi Melanggar Konstitusi

OLEH: SANDI DWI CAHYONO*

Pemerintah telah secara resmi melarang berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disusun oleh enam pejabat tinggi negara setara menteri: Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Keputusan itu keluar pada 30 Desember 2020. Memuat larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Pemerintah melalui Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual dari Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada 30 Desember 2020, mengatakan, FPI secara de jure telah bubar sejak 21 Juni 2019. Karena FPI tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai ormas. Mengapa ormas harus berbadan hukum? Sebab dalam hukum, subyek hukum hanya ada dua: person dan recht person. Ia memiliki kewajiban. Ormas yang tidak berbadan hukum tidak dapat mewakili anggotanya di hadapan hukum. Kendati demikian, penghentian kegiatan FPI bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum. Karena pada dasarnya kebebasan berserikat dan berkumpul telah dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945. Walaupun secara konseptual Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas memungkinkan pemerintah membubarkan organisasi secara sepihak. Tanpa melalui proses peradilan. Penggunaan UU Ormas untuk membubarkan organisasi secara sepihak jelas bertantangan dengan prinsip negara hukum. Yang mengutamakan perlindungan hak-hak warga negaranya. Dalam hal ini kegiatan berkumpul dan berserikat. Guna menindaklanjuti SKB tersebut, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Pol. Idham Aziz menerbitkan Maklumat Nomor Mak/1/I/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI pada Jumat (1/1). Poin penting yang menimbulkan kegaduhan dalam maklumat tersebut yaitu pada Pasal 2d. Yang memuat larangan bagi masyarakat untuk mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI. Baik melalui website maupun media sosial. Bilamana ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka Polri wajib menindaknya. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelarangan tersebut merupakan bentuk pengkerdilan terhadap demokrasi dan berpotensi melanggar konstitusi. Karena dianggap membatasi Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagaimana termuat pada Pasal 28F UUD 1945. Akses terhadap internet merupakan hak atas informasi yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan lainnya. Seperti Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Bunyinya, setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, mengelola, memiliki, menyimpan, mengolah, menyampaikan informasi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi yang diperlukan. Dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. Perlindungan hak yang dimiliki oleh setiap orang turut melekat juga pada dirinya ketika mereka sedang memanfaatkan jejaring online. Hal ini diperkuat dengan Resolusi 73/27 Majelis Umum PBB pada 2018. Sebagai sumber hukum internasional yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Ini mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap HAM dan kebebasan dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Dasar hukum Maklumat Kapolri tidaklah kuat. Hanya didasarkan pada SKB Menteri dan Kepala Lembaga Pemerintahan. Jauh dari persyaratan yang diatur dalam hukum. SKB pada dasarnya merupakan suatu penetapan dan produk administrasi yang berbentuk keputusan. Sehingga muatan normanya bersifat individual, konkret dan final. Seyogianya maklumat tersebut hanya berlaku terhadap anggota Polri. Tidak untuk seluruh masyarakat Indonesia. Karena materinya berisi larangan dan pembatasan hak-hak publik. Yang seharusnya diatur melalui undang-undang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, pembatasan tersebut tidak boleh diskriminatif, menghambat atau bahkan menghilangkan secara sah kesempatan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Dalam sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) selaku The Guardians of the Constitution and the Interpretation of Constitution, MK telah menetapkan pendirian terhadap tafsir Pasal 28J (2), HAM dapat dibatasi dengan syarat. Pertama, diatur dalam undang-undang. Kedua, didasarkan atas alasan-alasan yang sangat kuat, masuk akal dan proporsional serta tidak berlebihan. Ketiga, dilakukan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain. Kempat, memenuhi tuntutan yang adil. Sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. Kelima, tidak diskriminatif. Keenam, tidak menghambat atau menghilangkan secara tidak sah hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Ketujuh, berkaitan dengan hak pilih atau pembatasan berdasarkan atas pertimbangan ketidakcakapan. Karena itu, sebaiknya Polri memperbarui maklumat atau mencabut ketentuan Poin 2d. Agar tindakan hukum yang dilakukan oleh polisi sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan HAM. Sejatinya, hukum harus berlandaskan keadilan. Hukum yang adil akan melindungi hak-hak warga dan mencegah berkembangnya negara yang berlandaskan otoritarianisme. (*Ketua Harian Lembaga Bantuan Hukum Mahakam Justitia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: