Belum Tetapkan Paslon Pemenang, KPU Kukar Tunggu Surat dari Pusat
Kukar, nomorsatukaltim.com - Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar) menunggu tahapan lanjutan. Yakni penetapan pasangan calon terpilih.
Namun sebelumnya, KPU Kukar terlebih dahulu menunggu kabar dari KPU RI. Yang menyatakan KPU Kukar terbebas dari laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Bahwasanya bebas dari gugatan dan mengeluarkan surat untuk menetapkan pasangan calon terpilih,” ujar Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafillah pada Disway Kaltim baru-baru ini. Nofand menjelaskan, hal itu sesuai mekanisme yang berlaku. Meski tidak ada Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang dilayangkan kepada KPU Kukar. Namun KPU Kukar tetap menunggu surat keputusan dari KPU RI. Terkait PHPU, Nofand mengatakan, ada satu laporan yang diregister. Tapi mekanismenya, yang boleh menggugat adalah pemantau yang terdaftar di KPU Kukar. Kelanjutnya bergantung MK. KPU Kukar akan tetap menunggu putusan dan tindak lanjut dari MK. Berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten beberapa waktu lalu, KPU memastikan pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin sebagai pemenang Pilkada Kukar 2020. Dengan hasil yang cukup jauh: Edi-Rendi memperoleh 72 persen suara sah. Dan 28 persen untuk Kolom Kosong. Dengan tingkat partisipasi pemilih sekitar 52 persen. (adv/mrf/qn)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: