Ini Syarat untuk Maju Jalur Perseorangan di Kukar

Ini Syarat untuk Maju Jalur Perseorangan di Kukar

Ketua KPU Kukar Yuyun Nurhayati. (Rafii/DiswayKaltim)

Kukar, DiswayKaltim.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar menetapkan syarat maju jalur perseorangan. Yakni minimum dukungan 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Hal demikian disampaikan Ketua KPU Kukar Yuyun Nurhayati saat ditemui di ruangannya, Jumat (13/9/2019).

Merujuk pada UU 10 tahun 2016 pasal dan PKPU nomor 3 tahun 2017 yang isinya menyatakan penghitungan jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan berdasarkan DPT pemilu terakhir 2019.

Diketahui DPT Kabupaten Kukar pada pemilu lali mencapai 485.563 DPT, sehingga untuk maju jalur perseorangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati wajib mengumpulkan 41.273 KTP.

Tapi ada beda. Pilkada sebelumnya hanya mengumpulkan fotocopy KTP-el. Pada Pilkada 2020 format dukungan jalur perseorangan harus melampirkan formulir B.1-KWK yang diisi oleh pendukung dan ditempel dengan fotocopy KTP-el di formulir tersebut.

Untuk tahapan penyerahan syarat dukungan ke KPU akan dimulai pada 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Kemudian diverifikasi KPU untuk dicocokkan dengan DPT dan DP4. Selanjutnya difaktualkan di PPS, PPK.

Untuk jumlah dukungan yang dikumpulkan sebanyak 41.273 formulir B.1-KWK oleh pasangan bakal calon perseorangan. Harus didapatkan minimal 10 kecamatan dari 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Kukar.

"Iya gak harus semua kecamatan, cuman itu minimal sebarannya 50 persen plus satu,"tutup Yuyun. (mrf/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: