Astaga, Banyak Swalayan Berdiri Tanpa Izin
Kutim-Kukar,nomorsatukaltim.com – Akhir Agustus lalu. Puluhan orang dari Perkumpulan Komunikasi Saudagar Kutim (PKSK) menggeruduk Pemkab Kutim. Saat itu mereka mengeluhkan makin menjamurnya toko modern atau swalayan di Kutim, Sangatta secara khusus.
Memang keberadaan swalayan di Kutim belum terlalu banyak. Tapi di pusat keramaian di Sangatta. Beberapa swalayan beroperasi beriringan. Tidak memperhatikan jarak minimal sesuai yang diatur. Yakni 500 meter.
PKSK meminta pemkab meninjau kembali izin usaha swalayan itu. Ternyata benar, 4 toko modern di bilangan Kilometer 1, Yos Soedarso, dan jalan poros Bengalon-Sangkulirang belum memiliki izin. Puluhan mini market lain masa izinnya kadaluwarsa dan belum diperpanjang.
Pemkab kemudian bersikap tegas-tegas lunak. Pada prinsipnya pemkab akan menutup mini market yang bermasalah dengan izin. Tapi atas intruksi Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang saat itu. Mereka diberi waktu hingga akhir Desember 2020 untuk memenuhi persyaratan administrasi. Kalau belum diindahkan juga, ya harus ditutup.
Surat pemberitahuan sudah dilayangkan ke seluruh mini market yang bermasalah. Tapi apakah sudah ada yang merespon?
"Sejauh ini belum ada yang memberikan permohonan pembuatan izin. Kita lihat saja nanti ke depannya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Syaiful Ahmad.
Alasan diberi waktu hingga 4 bulan kala itu sebenarnya agar pemilik mini market punya waktu yang cukup untuk mengurus perizinan. Diakui Syaiful, pengurusan izin tersebut cukup memakan waktu. Tapi rupanya kesempatan itu disia-siakan.
Kini menyisakan sekitar 7 minggu lagi. Sebelum Pemkab Kutim benar-benar menutup usaha mereka. Syaiful memastikan tak ada keringanan lagi setelah itu.
“DPMPTSP juga memberikan opsi ke toko modern untuk relokasi ke daerah atau lokasi yang belum ada toko modern,” sebutnya.
Perihal lokasi toko juga menjadi perhatian besar. Terlalu dekatnya jarak toko modern berpotensi mengurangi minat warga berbelanja ke toko tradisional. Yang lebih dulu menjamur di Kutim.
Maka isu relokasi ini sangat disarankan oleh pemkab. Untuk mengurangi kecemburuan dengan UMKM juga. Sehingga iklim ekonomi di Kutim tetap berjalan kondusif.
Kemudian menurutnya, juga perlu ada perbaikan di Peraturan Bupati (Perbup) No 6/2014 tentang penataan, pembinaan dan penyelenggaraan perizinan pusat perbelanjaan dan toko modern. Terutama mengenai jarak toko modern tersebut. Sebelumnya hanya mengatur jarak lokasi usaha toko modern dengan pasar tradisional saja. Sedangkan untuk jarak antar lokasi usaha toko modern sendiri tidak termaktub dalam peraturan tersebut.
"Makanya saya juga menyarankan agar toko modern ini bisa mencari lokasi baru," tandasnya.
Dengan lebih dulu pindah ke lokasi yang lebih aman secara hukum. Ke depan, toko modern tak perlu khawatir lagi jika ada perubahan peraturan mengenai jarak berjualan.
Sementara itu, ketika mencoba meminta konfirmasi dari pemilik toko modern. Seluruhnya sedang tidak berada di tempat. Hanya ada karyawan biasa yang tidak bisa mengambil keputusan apapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: