Astaga, Banyak Swalayan Berdiri Tanpa Izin
"Manajer juga tidak ada, Mas. Mungkin baiknya atur janji dahulu," ucap salah satu karyawan.
*
PERIZINAN SUDAH DIPERMUDAH
Di Kukar, masalah serupa juga terjadi. Beberapa waktu lalu Pemkab Kukar telah melakukan pemeriksaan ke mini market di seluruh wilayah Kukar. Dilakukan secara random sampling di seluruh kecamatan. Dari pemeriksaan itu didapati kalau mayoritas toko modern belum memiliki izin.
Aksi colongan –buka diam-diam – ini tentu tak ditolerir pemkab. Seluruh toko modern di Kukar harus segera mengurus izin. Tidak bisa tidak.
Sebenarnya hal itu adalah sebuah keringanan. Karena idealnya, sebelum membuka toko. Pemilik harus lebih dulu mengantongi izin lokasi, izin lingkungan, dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Bahkan DPMPTSP Kukar siap memberi kemudahan lain untuk pengurusan izin-izin itu.
Keringanan itu diasumsikan pemkab agar potensi crash di lapangan tidak terjadi. Iklim investasi kondusif. Di luar itu, semakin banyak toko modern beroperasi, semakin banyak juga potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa didapatkan. Sayangnya sikap prefentif pemkab itu tak diindahkan oleh semua pemilik mini market.
"Padahal sudah disosialisasi dan (DPMPTSP) memberikan kemudahan izin. Disurveinya pun bersama Disperindag dan DPMPTSP sendiri," Sekretaris DPMPTSP Kukar Sri Ridayani pada Disway Kaltim.
Setengah dari pemilik usaha toko modern diketahui sudah menangkap peluang kemudahan itu. Sudah mulai mengurus izin. Sisanya ada yang sedang berlangsung pengurusan izinnya. Tapi ada juga yang masih abai atas kewajiban itu.
Sama halnya dengan di Kutim. Pemkab Kukar akan melakukan penertiban pada mini market yang masih nakal. Tapi sejauh ini di Kukar belum memberi deadline pada pelaku usaha. Tak seperti di Kutim yang diberi waktu bernapas sampai akhir tahun ini.
Tapi jika sampai tahun depan situasinya tak membaik. Maka pemilik mini market tak perlu heran jika tiba-tiba Satpol-PP datang melakukan penyegelan atau pun penutupan paksa. Satpol-PP memang diberi kewenangan oleh Pemkab Kukar untuk menegakkan perda terkait peningkatan PAD. Salah satu yang dikawal intens ya keberadaan toko modern ini.
"Bangunan toko modern, yang wajib pajak dan restribusi kita tertibkan," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Kukar Yuliandris Suherdiman.
Satpol-PP Kukar diketahui sudah melakukan penganggaran penertiban. Yang dananya akan mengucur tahun depan. Sinergitas dengan lintas OPD telah dilakukan. Maka pada toko modern yang belum tertib administrasi, siap-siap saja dieksekusi. (bct/mrf/ava)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: