Menggoreng Bentjok

Menggoreng Bentjok

Sedang Bentjok menceritakan dengan jelas di pleidoi yang ia buat. Ini kata-katanya: ”Sewaktu tim audit sedang bekerja di kantor BPK, salah seorang anggota tim auditor diperintahkan oleh wakil ketua BPK berinisial AJP untuk mengasosiasikan saya dengan salah satu terdakwa lainnya tanpa harus ada pembuktian! Padahal, auditor tersebut justru menyebutkan bahwa persinggungan saham MYRX dengan PT AJS hanyalah pada transaksi Repo di mana transaksi tersebut sudah saya bayar dengan lunas! Namun, kembali diarahkan berkali-kali oleh wakil ketua BPK berinisial AJP tersebut bahwa saham-saham yang dituduhkan dikendalikan oleh saya supaya langsung diasosiasikan saja dan tidak perlu dibuktikan.”

Pengungkapan bagian ini akan seru karena bisa saja BPK tidak mengakui itu. Bisa saja BPK memperkarakan Bentjok sebagai orang yang telah menghina lembaga negara.

Dalam perkara itu nanti –kalau benar-benar jadi perkara– tentu BPK akan minta bukti. Adakah ucapan Bentjok di forum hukum yang begitu legal bisa dibuktikan.
Kalau Bentjok bisa membuktikannya –setidaknya bisa mengungkapkan rekaman skenario itu– inilah drama yang akan sangat menarik perhatian publik.

Bagi Bentjok, tidak ada lagi yang perlu ditakutkan. Toh ia sudah dituntut hukuman seumur hidup. Kalaupun nanti ia dihukum lagi di perkara BPK, toh tetap saja seumur hidup. Indonesia tidak mengenal hukuman mati untuk urusan ini.

Mungkin Bentjok pun merasa akan dijatuhi hukuman seumur hidup. Ia tahu terdakwa lain di perkara ini sudah dijatuhi vonis seumur hidup. Yakni, mantan Dirut Jiwasraya saat itu Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Ia pun merasa akan bernasib sama. Apalagi kalau majelis hakim berkeyakinan justru Bentjok inilah dalang semua adegan di Jiwasraya. Yang mungkin harus dihukum seumur hidup tiga kali.

Maka, kasus ini akan jadi kajian hukum yang tiada habis-habisnya. Pertimbangan-pertimbangan hakim nanti akan jadi pembahasan ilmu hukum yang tiada henti-hentinya. Yakni, pasal apa yang akan dikenakan kepada seorang penggoreng saham di pasar modal.

Pertimbangan hukum dari majelis hakim juga akan berpengaruh ketika Bentjok menyatakan banding dan kasasi. Bisa saja di kasasi kelak, kalau kemarahan masyarakat sudah reda, Bentjok dinyatakan bebas.

Demikian juga, bagaimana reaksi pelaku pasar modal di dalam dan luar negeri. Adakah kasus ini akan dianggap bahwa Indonesia belum memiliki pasar modal yang bisa dipercaya secara internasional.

Perkara ini akan menjadi kasus yang abadi.
Kakek Bentjok telah membuat sejarah harum bagi bangsa Indonesia –lewat Batik Keris-nya yang legendaris. Kini sang cucu juga membuat sejarah dalam peradilan pasar saham di Indonesia. (*)

sumber: disway.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: