KPU Mahulu dan Kubar Sudah Tetapkan Nomor Urut Paslon

KPU Mahulu dan Kubar Sudah Tetapkan Nomor Urut Paslon

KPU Mahulu dan Kubar melaksanakan pengundian nomor urut dengan menerapkan prokes.

Ujoh Bilang, nomorsatukaltim.com - Dua pasangan calon (Paslon) kandidat Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) 2020  telah mendapat nomor urut.

Pengundian dan pengumuman nomor urut dua paslon bupati dan wakil bupati Bonifasius Belawan Geh-Yohanes Avun (Boni-Avun) dan Juan Jenau-Indra Jaya (Juara) dilaksanakan oleh KPU Mahulu dalam Rapat Pleno Terbuka di Lamin Adat Kampung Ujoh Bilang,  Kecamatan Long Bagun, Kamis (24/9).

“Berjalan aman dan lancar. Melalui pengundian nomor urut langsung oleh kedua Paslon,”  jelas Ketua KPU Mahulu, Frederik Melawen dalam keterangan resmi kepada wartawan di Ujoh Bilang.

Tidak ada pengaturan dalam proses ini. Karena kertas undian diambil sendiri oleh paslon bupati dan wakil bupati. Sedangkan KPU dan Bawaslu hanya menyaksikan.

“Paslon Boni-Avun mendapat nomor urut  2 (dua). Sedangkan Paslon Juara mendapat nomor urut 1 (satu). Dengan demikian, maka secara resmi kedua Paslon sudah memiliki nomor urut,” ungkap Frederik Melawen.

Meski dilakukan rapat pleno terbuka, namun tetap menggunakan protokol kesehatan. KPU Mahulu berpatok pada PKPU 13/2020 yang baru saja terbit. Di dalamnya menyangkut masalah protokol kesehatan saat melakukan pertemuan.

“Total hanya 3 orang yang bisa masuk keruangan,” ujarnya.

Di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), juga dilakukan hal yang sama. KPU Kubar mengundi dan mengumumkan nomor urut dua paslon kandidat dalam Pilkada Kubar 2020.

“Paslon bupati dan wakil bupati FX Yapan-H Edyanto Arkan  (Yakan) dalam undian mendapat nomor urut 2 (dua). Kemudian Paslon perseorangan Martinus Herman Kenton-Abdul Azizs (Mas) memperoleh nomor urut 1 (satu),” tegas Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye.

Dalam rapat pleno pengundian dan pengumuman nomor urut paslon tersebut, KPU Kubar juga menerapkan protokol kesehatan pandemi COVID-19.

Dapat Kolom Kiri, Edi : Identik Nomor Satu

“Pembatasan jumlah orang, itu sesuai dengan PKPU 13/2020. Sehingga di masa COVID-19 seluruh tahapan bisa berjalan dengan baik. Didukung oleh tim paslon dan berbagai pihak,” jelas Arkadius Hanye.(imy/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: