Pemkot Terapkan Jam Malam, Penjualan UKM Merosot
Meski demikian, lanjut dia, para pelaku usaha tersebut masih tetap memperoleh pendapatan. Walaupun tidak sebesar sebelum adanya aturan jam malam.
Meski begitu, pelaku usaha dapat ikut berperan aktif membantu pemerintah untuk memutus rantai penularan COVID-19.
Dia menyarankan, dalam kondisi pendapatan usaha kecil, pengusaha bisa memanfaatkan teknologi untuk mendongkrak penjualan. “Karyawan menjadi mitra kerja. Misalnya bisa aplikasi online. Juga memberi informasi bahwa dapat memesan via online setelah jam malam,” papar Misna.
“Konsumen sudah mengetahui bahwa ada jam malam. Tentunya tidak bisa berkumpul di kafe. Namun, masih ingin menikmati sajian tersebut,” tambahnya.
Ia menyarankan pemilik kafe aktif mempromosikan cafe produk mereka secara online dan membuka sistem penjualan secara daring. Kurir bisa mengantarkan pesanan tersebut. “Bisa memberdayakan karyawan yang pria,” tutup Misna.
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan, semua kebijakan publik terkait penanganan COVID-19 pasti berimplikasi pada penurunan ekonomi. “Ini kan memang pilihan yang tidak gampang. Tapi harus dilakukan,” terang Rizal.
Ia mengatakan, kebijakan terkait COVID-19 ini selalu berbenturan dengan ekonomi. Tergantung masyarakat lagi. Kalau masyarakat memilik kedisiplinan yang baik, maka pihaknya bisa secepatnya mencabut aturan tersebut. Tetapi apabila belum ada perbaikan atau penurunan kasus COVID-19 di Kota Beriman, maka, pemkot bisa saja melanjutkan kebijakan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan laporan Kasatpol PP Balikpapan, Kamis (10/9), hasil pemantauan terpadu aturan jam malam, pihaknya telah menjaring sedikitnya 39 pelaku usaha. Mereka diminta menutup usahanya setelah pukul 22.00 Wita.
Sebelumnya, Satpol PP Balikpapan juga telah menjatuhkan sanksi pada 15 pelaku usaha yang lalai menerapkan protokol kesehatan. “Umumnya sanksi yang dipilih adalah menyiapkan masker sebanyak 50 lembar,” kata Kasatpol PP Balikpapan. (das/mic/qn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: