Kaltim dan Papua di Tengah Himpitan Oligarki
BULAN September mengingatkan siapapun terhadap sejumlah soal yang traumatis, berbagai masalah pada masa silam telah tercatat dalam sisi gelap sejarah Indonesia. Pada 30 September 1965 G30S PKI, 12 September 1984 kerusuhan Tanjung Priok, 24 September 1999 tragedi Semanggi II, 7 September 2004 pembunuhan Munir Said Thalib, dan kerusuhan Wamena 23 September 2019. Seluruh soal tersebut memiliki satu kesamaan yaitu, dilatari kepentingan oligarki. Sederhananya, oligarki merupakan segilintir predator kekuasaan yang menjalankan pemerintahan demi mendapatkan kekayaan sebanyak mungkin--bila perlu harus melanggar hukum dan norma-norma sosial yang berlaku. Potret oligarki di Indonesia pada semua sektor, dan lini kehidupan tidak dapat dihindari. Sekalipun praktiknya pada pemerintahan ihwal oposisi-koalisi, di balik itu sebetulnya mereka tampak akur dan bersenang-senang karena telah mendulang kekayaan di atas penderitaan rakyat saat ini. Tentu keberadaannya pun bukan hanya mendatangkan kerugian, namun juga kematian bagi kita. Salah satu praktiknya yaitu pada industri ekstraktif, yang telah menimbulkan masalah lingkungan dan sosial. Melaui serangkaian instrumen birokrasi,--sekali lagi, peranan oligarki sebagai 'rent sekeer' untuk memperoleh keuntungan--ruang hidup terancam keberlangsungannya karena lubang bekas tambang batu bara yang kerap ditinggalkan perusahaan tanpa terlebih dahulu dilakukan pemulihan, dan totalnya sebanyak 1.735 bekas galian. Di sisi lain pemerintah mengklaim hanya ada 500 lubang tambang di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini jelas sangat berdampak terhadap ekosistem, dan bukan saja berpotensi memperburuk kondisi lingkungan namun karena kehadirannya di sekitar pemukiman juga menjadi ancaman nyawa manusia. Terutama anak-anak. Tercatat sejak 2011 hingga 2020 korban tewas di lubang tambang sebanyak 39 orang tersebar di Samarinda (22 orang); Kutai Kartanegara (13); Kutai Barat (1); Penajam Paser Utara (1); dan Kabupaten Paser (2 orang). Soal ini merupakan cerminan besar, betapa industri pertambangan mengabaikan hukum terlebih lagi pemerintah yang tidak mengutamakan keselamatan publik. Pada pertengahan tahun 2016, komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan, lubang tambang merupakan "Pembantaian secara sistematis terhadap warga Kaltim". Pihaknya pun mendesak pemerintah mengatasi soal tersebut, karena dinyatakan telah melanggar Pasal 71 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi: "Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia." Walaupun kenyataannya hingga hari ini tidak ada satupun pertanggung jawaban yang diberikan, dan belum ada pula pemenuhan hak atas keadilan para korban yang telah meregang nyawa. Belum lagi kerusakan kawasan hutan karena penebangan pohon untuk hutan tanaman industri (HTI) dan hak pengusahaan hutan (HPH), pengerukan batubara, serta pembukaan perkebunan sawit. Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, pada izin pertambangan yang terbagi dalam dua jenis perizinan yakni 1.404 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 30 izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Memiliki total luasan konsesi seluas 5.137.875,22 ha atau sekira 40,39 persen dari daratan Kaltim. Sedangkan pada izin kehutanan berdasarkan data Dinas Kehutanan Kaltim, seluas 5.619.662 ha yang terdiri dari 59 izin usaha pemanfaatan hutan hasil kayu (IUPHHK), dan 45 IUPHHK. Dengan kata lain, sekira 44,09 persen daratan provinsi di kuasai izin kehutanan. Kemudian pada sektor perkebunan merujuk data dari Dinas Perkebunan Kaltim, bahwa total konsesi yang diterbitkan mencapai 375 izin dengan luas 3.095.824 ha. Angka tersebut setara dengan 23,62 persen daratan Kaltim. Belum termasuk izin pertambangan batu gamping dan metanol. Kebijakan pemerintah dalam hal ini, seakan menciptakan ruang hidup yang mengerikan untuk masyarakat Kaltim. Bayangkan saja, total luas seluruh perizinan di Kaltim menembus angka 13,83 juta ha. Melampaui luas daratan Kaltim yang hanya 12,7 juta ha. Celakanya, masalah industri tersebut dilengkapi dengan belum dipenuhinya kewajiban membayar jaminan reklamasi dan paska tambang. Melansir media kaltimkece.id, dari paparan Dinas Energi Sumber Daya Mineral yang diikuti Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam Kaltim pada 23 Mei 2017, ada 679 perusahaan tambang masuk daftar wajib dana jamrek. Jumlah itu berasal dari 1.404 izin usaha pertambangan (IUP), dan dari 679 wajib jamrek itu pun, baru 413 menyetorkan atau hanya 60 persen. Sekelumit persoalan industri ekstraktif di Kaltim tidak pernah diselesaikan dengan patut. Hingga Kaltim diberi julukan "Provinsi Mematikan", lantaran diterbitkannya ribuan izin yang telah mendatangkan kerusakan, pelanggaran hukum, dan mematikan kehidupan.
Papua Beserta Masalahnya yang Kompleks
Papua tak ubahnya seperti Kaltim, namun dalam hal ini boleh dikatakan jauh lebih tertindas rakyat di sana akibat kebijakan yang diputuskan secara oligarki ketimbang masyarakat 'borneo'--nama lain dari pulau Kalimantan. Mengapa demikian? Bukan saja soal sejarah aneksasi Papua lantaran potensi Freeport sebagai produsen terbesar emas di dunia, namun karena pelanggaran HAM pada periode pembantaian pasukan keamanan terhadap orang Papua tanpa proses peradilan sejak tahun 1963 hingga 1998 telah membunuh 10.000 jiwa, soal ini tergambar jelas dalam laporan yang dikeluarkan Amnesty Internasional berjudul "Sudah, Kasi Tinggal Dia Mati": Pembunuhan dan Impunitas di Papua. Walaupun jumlah korban tersebut dianggap berbeda oleh sejumlah pihak, dengan perkiraan penelitian lembaga ternama tingkat dunia yang berkisar dari 100.000 hingga 500.000 jiwa melayang, melaui operasi militer yang dilakukan sebanyak 13 kali pada periode 1963-1998. Meski begitu, ras Melanesia di Papua tidak sepatutnya hidup dalam ketakutan karena dibayangi penangkapan, penyiksaan, hingga pembunuhan warga sipil di luar hukum. Papua dijadikan obyek dehumanisasi pada titik ini, karena dianggap ekses atas tindakan separatis. Di balik itu, salah satu pemicu persoalan Papua terletak pada Perjanjian New York 1962. Pada perjanjian tersebut, masa depan Papua ditentukan melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) yang digelar tahun 1969. Saat itu Papua diberikan pilihan ingin merdeka atau bergabung dengan Indonesia. Namun berjalannya Pepera dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam perjanjian, karena hanya 1.025 suara, padahal penduduk Papua saat itu sebanyak 800 ribu orang. “Orang-orang Papua yang memberikan suara dalam Pepera 1969 itu ditentukan oleh pejabat Indonesia dan sementara orang-orang yang dipilih itu semua berada di dalam ruangan dan dijaga ketat oleh militer dan polisi Indonesia." Kesaksian Purnawirawan Polisi Christofel L. Korua, saat mengisahkan nya kepada Tokoh agama Papua Socratez S. Yoman dalam artikel Hidup Dalam Kepalsuan, Kejahatan & Penipuan Sejarah Pepera 1969 di West Papua (2017). Papua tetap resistansi terhadap pemerintah Indonesia, dan hal itu terus berlanjut sesudah reformasi hingga memasuki babak baru yakni 'orde oligarki' paska 1998. Rasa tidak percaya (distrust) orang Papua terhadap pemerintah pun semakin dalam, lantaran masalah-masalah yang mengemuka tak kunjung diselesaikan dan bahkan akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), terdapat 4 akar masalah di Papua. Pertama sejarah dan status politik wilayah, kedua kekerasan negara dan tuduhan pelanggaran HAM, ketiga marjinalisasi dan diskriminasi orang asli Papua, dan keempat kegagalan pembangunan. Kebijakan dan praktik negara di tiap kesempatan, justru kontraproduktif dengan legitimasi "NKRI Harga Mati" dalam mengupayakan keamanan dan perdamaian di tanah Papua. Hal ini semakin diperparah di tahun 2019 yang lalu, saat pemerintah melakukan pelambatan hingga pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat dari tanggal 21 Agustus hingga 4 September 2019, dan soal itu merupakan muara dari kasus rasisme mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019. Keputusan publik tersebut sangat keliru, dan secara tidak langsung menjadi faktor atas meletusnya kerusuhan di Wamena. Lautan massa yang bergejolak ketika itu tidak dapat dikendalikan di ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Papua. Belasan kantor, ratusan ruko, dan puluhan rumah lenyap terbakar. Peristiwa kelam tersebut menewaskan 42 korban jiwa--data jumlah korban diperoleh dari Lipsus media lokal Papua jubi.co.id. Tragedi Wamena menjadi titik balik bagi masalah kemanusiaan di Indonesia, betapa identitas sosial orang Papua digilas eksistensinya. Masalah Papua kian kompleks, dan tak ada sudahnya. Pada tahun 2001 UU Otonomi Khusus (Otsus) diberlakukan untuk Papua dan Papua Barat, hal ini sebagai jawaban atas persoalan di 'Bumi Cenderawasih'. Namun di satu sisi keberadaan pemerintah melalui agenda megaproyek infrastruktur menghadirkan percepatan pembangunan, dan konsekuensinya tentu saja ruang hidup secara perlahan akan tersingkirkan. Di sisi lain, secara antropolgis relasi alam-manusia di Papua sangat inheren, pada bagian ini orang Papua menempatkan alam sebagai sumber penghidupan. Penyelesaian masalah di Papua memerlukan pendekatan baru untuk mengakhirinya. Begitupun soal di Kaltim. Namun akar persoalan sesungguhnya adalah kekuasaan dan penguasaan oligarki. Mereka hanya sekelompok elit--maaf, maksudnya segelintir predator--yang mendominasi di hampir seluruh sektor. Untuk menaklukkannya, kita harus membangun common ground dan kepentingan bersama bagi kemaslahatan rakyat di masa mendatang yang lebih demokratis, adil dan sejahtera. Karena sejatinya musuh kita bukan suku dan agama yang berbeda, melainkan kekuasaan yang menindas. (*/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: