Mahasiswa Swasta Tak Dapat Bantuan Pulsa Rp 150 Ribu

Mahasiswa Swasta Tak Dapat Bantuan Pulsa Rp 150 Ribu

Jakarta, nomorsatukaltim.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan memberikan bantuan pulsa gratis bagi mahasiswa yang kesulitan belajar selama pandemi COVID-19. Namun, aturan ini ternyata hanya berlaku bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN). Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PKM) nomor 394/KMK.02/2020.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan, aturan ini memberikan kriteria siapa saja mahasiswa yang boleh mendapatkan pulsa. Namun, hanya mahasiswa yang belajar di PTN.

"Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, akan ada persinggungan dengan masyarakat dan mahasiswa. Untuk bantuan kepada mahasiswa yang dimaksud di sini adalah bantuan untuk kampus-kampus yang statusnya berada di bawah instansi pemerintah, yakni universitas negeri," ujar Puspa, Senin (7/9/2020)

Kata dia, PMK 394 ditujukan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pemerintah karena situasi yang berubah dari work from office (WFO) menjadi work from home (WFH). dalam hal ini, biaya paket data dan komunikasi untuk mereka yang melakukan komunikasi via daring untuk keperluan kedinasan.

"Kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi Rp150.000 per bulan," jelasnya. (zul)

Sumber: https://economy.okezone.com/read/2020/09/07/320/2273636/dear-mahasiswa-swasta-mohon-maaf-tak-dapat-bantuan-pulsa-rp150-000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: