Tertimpa Tangga setelah Terjatuh

Namun di beberapa lokasi atau daerah, fungsi dari lembaga tersebut tidak terlalu dijalankan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 Tahun 2020. Banyaknya hoaks menimbulkan keresahan di masyarkat serta menimbulkan stigma negatif yang akhirnya mendiskriminasi pasien COVID-19 dalam melakukan isolasi mandiri.
Banyak perusahaan tidak mengetahui metode, isi, dan makna Keputusan Menteri Kesehatan tersebut. Sehingga pemilik perusahaan atau pemberi kerja menutup mata atas pekerjanya yang terpapar virus corona.
Sehingga diperlukan sosialisasi secara intens oleh Satgas COVID-19, Dinas Kesehatan Kota, dan KRPM. Dengan begitu, pasien atau pekerja yang terpapar virus corona terbebas dari hal-hal yang tidak diinginkan. Ia bisa melakukan isolasi tanpa ada beban dalam pemikiran untuk bertahan hidup.
Virus corona bukan untuk ditakuti. COVID-19 harus dilawan dengan cara menerapkan protokol kesehatan, menjaga kesehatan serta kebersihan lingkungan. Selain itu, hilangkan diskriminasi terhadap pasien COVID-19. Demi menjaga kondusifitas masyarakat dan memutus mata rantai penyebaran virus corona. (*Ketua Bidang Pemberdayaan Umat HMI Cabang Balikpapan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: