Tertimpa Tangga setelah Terjatuh
OLEH: JANUARDI SANDRIA*
Coronavirus Dieases 2019 (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respairatory Sydrome Coronavirus 2 (SARS CoV-2). SARS CoV-2 merupakan coronavirus jenis baru yang belum pernah diidentifikasi. Diketahui, virus ini menyebabkan penyakit yang dapat muncul tanpa gejala, gejala ringan, dan berat seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).
Biasanya, bagi manusia yang terpapar atau terkena virus ini, ia memiliki gejala gangguan pernapasan akut seperti demam, batuk, dan sesak napas. Masa inkunbasi (terpapar) rata-rata 5-6 hari. Dengan masa inkubasi terpanjang 14 hari. Pasien atau orang yang dikonfirmasi terpapar virus tersebut dilakukan pengecekan melalui beberapa metode sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 tahun 2020 yaitu dengan cara detesi molekuler/Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) seperti RT-PCR Swab.
Pademi COVID-19 melanda begitu cepat di kawasan seluruh kawasan. Tak terkecuali Kalimantan Timur. Khususnya Balikpapan. Peran pemerintah Balikpapan dalam men-tracking penyebaran “sangat memuaskan”. Tercatat kasus positif pasien COVID-19 bertambah per 26 Agustus 2020 sebanyak 48 orang. Sehingga total kasus COVID-19 menjadi 1.517 Pasien.
Banyaknya pasien COVID-19 menimbulkan problema di tengah masyarakat Balikpapan. Terlebih bagi pasien COVID-19 yang dianggap sebelah mata. Ibarat pepatah, “Sudah jatuh tertimpa tangga pula”. Pasien COVID-19 baik di lingkungan tempat tinggal dan tempat kerja menghadapi begitu banyak diskriminasi. Mereka juga harus mengisolasi secara mandiri. Hal ini menimbulkan kehilangan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Masyarakat merupakan suatu kumpulan kelompok individu-individu yang menempati suatu daerah atau kawasan. Hadirnya seorang individu dapat mempengaruhi tantanan kehidupan bermasyarakat. Baik secara moral maupun estetika.
Begitu halnya dengan pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri. Kehadirannya merupakan suatu problema di tengah kelompok masyarakat. Stigma-stigma negatif masyarakat terhadapat penyakit ini sangatlah berbahaya. Tidak hanya itu, stigma itu pun berimplikasi saat pasien COVID-19 melakukan isolasi mandiri. Pengasingan dan pencemoohan terhadap pasien corona merupakan bentuk diskriminasi dari masyarakat.
Hilangnya moral kemanusiaan masyarakat akan menimbulkan stres yang mengakibatkan menurunnya kesehatan bagi pasien COVID-19. Hal ini menambah kepanikan bagi pasien corona. Padahal ketika etika tidak lagi dijunjung tinggi dan moral pun bertambah buruk, hanya akan menimbulkan permasalahan baru di tengah masyarakat.
Karena itu, perlu ada sosialisasi secara gamblang oleh Satgas COVID-19 dalam memutus mata rantai tindakan diskriminasi masyarakat terhadapat pasien COVID-19. Tidak hanya memutus rantai penyebaran virus corona. Sosialisasi moral dan etika masyarakat terhadap pasien COVID-19 juga perlu dilakukan. Agar pasien benar-benar tidak menghadapi hambataan dalam kesembuhannya.
Lingkungan kerja kondusif merupakan cerminan bagusnya manajerial dalam suatu perusahaan. Pengelolaan perusahaan perlu dilakukan dalam berbagai aspek. Baik dalam kesehatan pekerja, safety pekerja, maupun marketing distribusi barang. Mendapatkan untung sebesar-besarnya dan meminimalisasi pengeluaran merupakan moto perusahaan yang relevan pada saat ini.
Tidak adanya insiden dan aksiden (zero accident) merupakan tolak ukur keberhasilan perusahaan dalam menjalankan roda produksi dan kunci keberhasilan perusahaan dalam menjaga kondusifitas suatu perusahaan baik dari segi kesehatan pekerja maupun keamanan dalam bekerja.
Banyak perusahaan besar menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Di masa pademi ini, bukti kesehatan pekerja ditambah dengan surat kedokteran atau instasi terkait yang menyatakan terbebas dari COVID-19. Pekerja yang dinyatakan negatif atau terbebas dari virus tersebut diperbolehkan mengikuti kegiatan kerja. Namun bagi pekerja yang dinyatakan positif atau terpapar virus corona, ia harus mengalami perilaku tidak berprikemanusiaan. Seperti melakukan isolasi mandiri tanpa ada akomodasi dan fasilitas penunjang kesehatan dari perusahaan. Bahkan tak jarang perusahaan memutus hubungan kerja pada pekerja yang terpapar virus corona.
Komunikasi Risiko dan Pemberdayaan Masyarakat (KRPM) merupakan komponen terpenting yang tidak dapat dipisahkan dalam penanggulangan tanggap darurat kesehatan masyarakat. Baik secara lokal, nasional, maupun international. Fungsi lembaga ini adalah membantu mencegah infodemic (penyebaran informasi yang salah/hoaks) dan membangun kepercayaana publik terhadap kesiapsiagaan dan respons pemerintah. Sehingga masyarakat dapat menerima informasi dengan baik dan mengikuti anjuran pemerintah.
Dengan demikian, dapat meminimalkan kesalahpahaman yang terjadi di tengah masyarakat dan mengelola isu/hoaks terhadap kondisi maupun risiko kesehatan yang sedang terjadi di tengah masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: