Masuk ke Mahulu Wajib Swab Test Negatif

Masuk  ke Mahulu Wajib Swab Test Negatif

Masa 14 hari diperketat tersebut berlaku sejak 20 Agustus hingga 2 September 2020. Untuk bisa masuk ke Ujoh Bilang dan 5 kampung sekitarnya, maka pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil swab test  melalui PCR dengan hasil negatif COVID-19.

“Pemberlakuan kondisi diperketat terhadap orang yang masuk ke Mahulu berdasarkan Instruksi Bupati Nomor 8 Tahun 2020. Tentang pembatasan perjalanan orang dari dan ke ibukota kabupaten pasca ditemukannya pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Mahulu,” tutur Agustinus.

Kebijakan ini diambil karena  TGC Mahulu melaksanakakan tracing dan tracking. Hal itu sebagai upaya Pemkab Mahulu memutus rantai COVID-19, dengan cara mengkarantina wilayah.

“Orang dari luar yang akan masuk ke Mahulu wajib menunjukkan 2 kali rapid test dengan hasil non reaktif.  Sedangkan bagi orang dari luar Kecamatan Long Bagun yang ingin masuk Ibukota kabupaten wajib swab,” pungkasnya.

Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh  mengharapkan peran aktif seluruh stakeholder se-Mahulu untuk mengawal Instruksi Bupati Nomor 8 Tahun 2020. 

“Agar dari kabupaten hingga 50 kampung se-Mahulu, pro aktif  mendukung kebijakan pemkab. Hal ini guna memutus rantai penyebaran COVID-19 di Mahulu,” pesannya.(imy/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: