Omnibus Law Perpajakan untuk Meningkatkan Investasi di Indonesia, Akankah Sesuai Harapan?

Omnibus Law Perpajakan untuk Meningkatkan Investasi di Indonesia, Akankah Sesuai Harapan?

OLEH: ANDI MURNI RATNA (ANGGOTA ASOSIASI KONSULTAN PAJAK PUBLIK INDONESIA /AKP2I)

Sebelum membahas mengenai isi dan apa saja yang ada di RUU Omnibus Law Perpajakan. Ada baiknya kita membahas menganai apa pengertian dari RUU Omnibus Lawa itu sendiri. Yaitu adalah undang-undang yang bersifat untuk memangkas beberapa UU sekaligus. Mengatasi tumpang tindihnya peraturan, merampingkan regulasi dari segi jumlah, menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

Kemudian jika kita sama-sama membaca isi draft RUU Omnibus Law Perpajakan, terdapat 23 pasal yang diatur untuk menyokong investasi dan penguatan perpajakan.

Pasal 1, berisi gambaran umum dan latar belakang RUU Omnibus Law Perpajakan. Pasal 2, mengatur tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk lima hal, yakni meningkatkan pendanaan investasi, menjamin keberlangsungan usaha dan mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela, menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri, mendorong sektor prioritas skala nasional, dan meningkatkan pengembangan dan pendalaman pasar keuangan dalam rangka penguatan perekonomian.

Pasal 3, tentang penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak (WP) Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Pasal 4, terkait perlakuan perpajakan atas dividen dan penghasilan lain dari luar negeri.

Pasal 5, soal pengaturan tarif PPh atas bunga. Pasal 6 mengenai pengaturan pengenaan PPh bagi wajib pajak orang pribadi. Pasal 7 membahas pengaturan pengkreditan pajak masukan. Pasal 8 soal pengaturan mengenai sanksi administratif. Pasal 9 terkait sanksi administratif berupa bunga. Pasal 10 tentang pengaturan mengenai sanksi administratif berupa denda. Pasal 11 tentang pengaturan pengenaan bunga.   

Pasal 12 yakni pengaturan mengenai imbalan bunga. Pasal 13 meliputi pengaturan mengenai pemberian fasilitas perpajakan. Pasal 14 soal perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Pasal 15 tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.

Pasal 16 tentang pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau PPMSE luar negeri. Pasal 17 tentang pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, PPMSE luar negeri, dan/atau PPMSE dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan. Pasal 18 tentang pengaturan mengenai pajak daerah

Pasal 19 mengenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku untuk Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan sejak undang-undang ini mulai berlaku. Pasal 20 mengatur peraturan pelaksana pada saat undang-undang ini mulai berlaku.

Pasal 21 mengatur pada saat undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai fasilitas PPh yang ditetapkan sebelum berlakunya undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. Pasal 22 menjabarkan perubahan atas aturan lama pasal. Pasal 23 menetapkan undang-undang ini mulai berlaku.

Untuk undang-undang perpajakan itu sendiri di dalam draft RUU Omnibus Lawa terdapat ada 9 UU yang dirangkum dalam Omnibus Law Perpajakan Yakni, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Penanaman Modal, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dan UU Pemerintah Daerah.

Bottom of Form

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: