Omnibus Law Perpajakan untuk Meningkatkan Investasi di Indonesia, Akankah Sesuai Harapan?

Omnibus Law Perpajakan untuk Meningkatkan Investasi di Indonesia, Akankah Sesuai Harapan?

Berikut ini adalah lima poin utama RUU Omnibus Law perpajakan yang mengatur peraturan pajak terbaru tersebut. Antara lain adalah sebagai berikut

1. Peraturan pajak terbaru – pemotongan pajak penghasilan perusahaan

Apabila RUU Omnibus Law disahkan menjadi undang-undang, maka pajak penghasilan perusahaan akan dipotong menjadi 22 persen pada 2021. Pemotongan 20 persen pada 2023, dibandingkan 25 persen yang berlaku pada saat ini.

2.  Omnibus law perpajakan – pajak untuk perusahaan digital

Perusahaan digital seperti Netflix dan Spotify akan dianggap sebagai perusahaan tetap dan akan tunduk pada peraturan lokal.

Dalam peraturan pajak terbaru, perolehan mereka akan ditentukan melalui produk yang beredar, penjualan, dan/atau pengguna aktif perusahaan di Indonesia.

3. Peraturan pajak terbaru – pemerintah pusat atur tarif pajak daerah

Menurut rancangan Omnibus Law perpajakan, pemerintah akan menyatukan pajak daerah dan menjatuhkan hukuman fiskal pada pemerintah daerah yang mengenakan anggaran rumah tangga yang dianggap tidak sejalan dengan kebijakan nasional. RUU ini akan memberikan kepada pemerintah pusat dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi. Yaitu untuk menunda dan/atau memotong jumlah penerimaan daerah dan/atau sanksi lainnya dalam peraturan pajak terbaru.

4. Omnibus law perpajakan – WNA hanya bayar pajak atas pendapatan yang dihasilkan di Indonesia

RUU Omnibus Law tentang perpajakan akan memudahkan persyaratan pajak untuk orang asing dan orang Indonesia di luar negeri. Ini karena mereka tidak lagi dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh di luar perbatasan negara. Orang asing yang bekerja di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam setahun hanya akan dikenakan pajak atas penghasilan yang mereka peroleh di Indonesia.

Sementara orang Indonesia yang bekerja di luar negeri selama lebih dari 183 hari akan dibebaskan dari pembayaran pajak penghasilan di Indonesia. UU Pajak Penghasilan yang berlaku hanya mengatur bahwa orang, termasuk orang asing, yang telah tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dianggap sebagai pembayar pajak domestik.

5. Peraturan pajak terbaru – eliminasi pajak dividen dan penerapan penalti yang lebih rendah

RUU Omnibus Law akan menghapus pajak atas dividen yang diperoleh dari dalam dan luar negeri selama mereka diinvestasikan kembali di Indonesia. Peraturan pajak terbaru ini juga akan menghapus pajak atas beberapa pendapatan dari bisnis asing. Ini termasuk dividen yang diperoleh di luar negeri selama jumlah tersebut diinvestasikan di Indonesia selama periode waktu tertentu.

Bagi investor, ini adalah berita baik karena keuntungan investasi mereka tidak akan lagi dikenakan pajak penghasilan.

Perubahan-perubahan peraturan pajak terbaru dalam Omnibus Law Perpajakan ini bertujuan untuk menderegulasi persyaratan pajak. Ini demi menciptakan iklim bisnis yang lebih terbuka dan menarik investor. Lebih menyederhanakan UU perpajakan yang ada di Indonesia.

Sejak digaungkan RUU Omnibus Law ini telah menuai pro dan kontra. Apapun hasilnya nanti apakah disahkan oleh pemerintah atau tidak kita selalu berharap bahwa Omnibus Law memberikan angin segar untuk para investor, meningkatkan lapangan kerja, mensejahterakan kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: