Bankaltimtara

Bagaimana Hukum Meminta Sumbangan di Jalan dalam Islam?

 Bagaimana Hukum Meminta Sumbangan di Jalan dalam Islam?

Ilustrasi meminta sumbangan di jalan.--

"Diperbolehkan berdiri dan duduk di jalan umum untuk keperluan transaksi, pekerjaan, dan selainnya, selama tidak menyempitkan (mengganggu) para pejalan kaki". (Ar-Ramli, Fathur Raḥman bi Syarḥi Zubad Ibni Ruslan, [Beirut, Darul Minhāj: 2009], halaman 691).

Dengan demikian, menghimpun donasi di jalan hanya diperbolehkan apabila tidak mengganggu hak-hak pengguna jalan, seperti mempersempit lalu lintas, membuat macet, atau menimbulkan bahaya.

Sedangkan menurut pandangan Kiai Afifuddin Muhajir Rais 'Aam PBNU, aktivitas meminta sumbangan di jalan sudah termasuk mengganggu pengguna jalan sehingga layak untuk diharamkan.

Beliau menegaskan, “Kalau mengganggu orang di jalan bertentangan dengan syariat, oleh karena itu (meminta sumbangan di jalan) tidak boleh dijalankan.” Karena itu, hukum meminta sumbangan yang mengganggu pengguna jalan menjadi haram.

Kiai Afif pun menyarankan agar ada ketegasan dari lembaga keagamaan, dengan mengatakan, “Jalan keluarnya harus ada fatwa, termasuk dari NU bahwa itu haram. Oleh karena itu harus dihentikan. Jalan keluarnya harus ada fatwa dan fatwanya sudah ada.”

Memperhatikan Adab di Jalan Sesuai Sunnah Nabi Selain fungsi jalan, Rasulullah saw juga telah mengatur adab dan etika ketika berada di jalan. Rasulullah bersabda:

"Dari Nabi saw, beliau bersabda: “Jauhilah duduk di jalan-jalan.” Para sahabat berkata: “Kami tidak bisa menghindarinya, karena itu tempat kami berbincang-bincang.” Beliau bersabda, “Jika kalian memang harus duduk di jalan, maka berikan hak jalan.” Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, memerintahkan kebaikan, dan mencegah kemungkaran.” (HR Al-Bukhari).

Imam Al-Qashthalani memberi penjelasan tambahan terkait hak-hak moral di jalan raya sebagaimana disebut dalam hadits. Beliau menerangkan:

"Menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram, menahan gangguandari manusia, maka janganlah meremehkan mereka, jangan menggunjing mereka, dan semacamnya, menjawab salam kepada siapa saja dari pejalan kaki yang memberi salam, memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran,"

"serta hal-hal serupa lainnya yang dianjurkan oleh syariat sebagai akhlak yang mulia." (Irsyadus Sari li Syarḥi Ṣhaḥiḥil Bukhari, [Mesir, Al-Maṭba‘ah Al-Kubra Al-Amiriyah: 1323 H], jilid IV, halaman 268).

Penjelasan Imam Al-Qasṭhalani menegaskan bahwa hak jalan harus dijaga, seperti menundukkan pandangan, menahan gangguan, menjawab salam, dan menjalankan amar ma’ruf nahi munkar.

Dalam konteks meminta donasi di jalan, ini berarti: tidak boleh mengganggu, memaksa, menghalangi, dan mencela orang lain yang sedang berada di jalan.

Jika meminta donasi dilakukan dengan adab, tanpa mengganggu, tanpa memaksa, dan demi kebaikan, maka hal itu bisa menjadi amar ma’ruf.

Tapi jika dilakukan dengan cara mengganggu, memaksa, mencela, atau meresahkan, maka itu melanggar hak jalan dan bertentangan dengan syariat. Kebolehan mengumpulkan donasi di jalan juga harus diberi catatan penting, yakni selama tidak dilarang oleh peraturan yang berlaku. Islam menghargai ketertiban dan menganjurkan untuk menaati aturan selama tidak bertentangan dengan syariat. Karena itu, meskipun secara fiqih diperbolehkan, aktivitas penggalangan dana di jalan tetap harus mempertimbangkan aturan dari pihak berwenang, demi menjaga keteraturan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat umum.

Secara nasional, hingga saat ini belum ada peraturan yang secara eksplisit melarang kegiatan meminta sumbangan di jalan. Namun, beberapa pemerintah daerah telah memberlakukan larangan tersebut melalui peraturan daerah masing-masing.

Misalnya, di DKI Jakarta, larangan ini tercantum dalam Pasal 39 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang siapa pun meminta bantuan atau sumbangan di jalan, pasar, kendaraan umum, pemukiman, rumah sakit, sekolah, dan kantor.

Hal serupa juga diberlakukan di Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Perda Nomor 16 Tahun 2014, yang melarang pungutan terhadap kendaraan yang melintas di jalan tanpa izin tertulis dari Bupati.

Kegiatan meminta donasi di jalan, dalam pandangan fikih, termasuk amal yang mulia apabila dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat syar’i dan adab yang diajarkan Rasulullah saw. meminta sumbangan adalah bentuk amar ma’ruf yang dapat mendatangkan pahala besar dan menolong sesama.

Namun, meminta sumbangan juga tidak boleh menyalahi hak-hak pengguna jalan, karena Islam mengajarkan keseimbangan antara berbuat baik dan menjaga kemaslahatan umum.

Jika pada realitanya aktivitas ini mengganggu lalu lintas, maka hukumnya adalah haram.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: