Bankaltimtara

Bagaimana Hukum Meminta Sumbangan di Jalan dalam Islam?

 Bagaimana Hukum Meminta Sumbangan di Jalan dalam Islam?

Ilustrasi meminta sumbangan di jalan.--

NOMORSATUKALTIM - Banyak kita cermati fenomena meminta sumbangan atau penggalangan dana di jalan, meski pun itu untuk pembangunan masjid. Lalu, bagaimana Islam menilainya?

Dikutip nu online,  Dalam ajaran Islam, kegiatan pengumpulan donasi merupakan bentuk nyata dari amar ma’ruf atau mengajak pada kebaikan dan tolong-menolong dalam takwa.

Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah saw dalam berbagai peristiwa, yang menunjukkan betapa pentingnya peran umat dalam membantu sesama.

Teladan Rasulullah Salah satu momentum paling jelas ditunjukkan hadits riwayat Jarir bin Abdillah ra, ketika datang sekelompok kaum dari Mudhar dalam keadaan miskin, telanjang kaki, berbaju kasar, dan bersenjata, sehingga wajah Rasulullah saw tampak berubah karena melihat penderitaan mereka.

Lalu beliau masuk rumah, keluar kembali, dan memerintahkan Sahabat Bilal untuk azan dan iqamah. Setelah shalat, beliau berkhutbah dengan membaca ayat-ayat tentang takwa dan pengawasan Allah, lalu berseru:

"Hendaklah seseorang bersedekah dari dinarnya, dirhamnya, pakaiannya, satu sha’ gandumnya, satu sha’ kurmanya, bahkan meskipun hanya dengan setengah butir kurma." (HR Muslim.

Kemudian datang seorang dari Anshar membawa sekantong harta hingga tangannya tidak sanggup memikulnya. Orang-orang pun mengikuti jejaknya hingga terkumpul dua tumpukan makanan dan pakaian. Rasulullah saw bersabda:

"Barangsiapa yang memulai satu sunnah hasanah (kebiasaan baik) dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun". (HR Muslim).

Berdasarkan hadits tersebut, aktivitas mengumpulkan donasi pada dasarnya merupakan perbuatan yang baik dan bernilai ibadah. Apalagi jika ditujukan untuk kepentingan sosial, seperti membantu anak-anak terlantar.

Hal ini dikarenakan praktek tersebut pernah dilakukan langsung oleh baginda Nabi Muhammad saw. Jadi, semangat menggalang dana bukanlah hal baru dalam Islam, melainkan bagian dari praktik kenabian yang memiliki dasar kuat dalam sunnah.

Menghimpun Donasi di Jalan Umum: Perhatikan Hak Pengguna Jalan Apabila kegiatan pengumpulan donasi dilakukan di jalan umum, maka perlu memperhatikan fungsi utama jalan sebagaimana disebut dalam literatur fikih.

"Manfaat utama dari jalan umum adalah untuk dilewati (lalu lintas), karena memang jalan itu diciptakan untuk tujuan tersebut." (Al-Khaṭib As-Syirbini, Mughnil Muḥtaj, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah: 1994], jilid III, halaman 508).

Meskipun fungsi utama jalan adalah untuk lalu lintas, tidak serta-merta menjadikan semua aktivitas lain di jalan sebagai sesuatu yang terlarang.

Aktivitas selain berlalu lintas, seperti berdagang, duduk untuk keperluan mu'amalah, atau bahkan menggalang donasi, tetap diperbolehkan selama tidak menimbulkan gangguan terhadap kelancaran pergerakan para pengguna jalan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: