Gempa M5,8 Guncang Poso, Tercatat 71 Gempa Susulan, 2 Tewas dan Ratusan Bangunan Rusak
Gempa bumi di Poso, Sulawesi Tengah merusak ratusan bangunan termasuk rumah ibadah dan sekolah. Hingga kini, dilaporkan 2 orang meninggal dunia akibat peristiwa ini.-(Foto/ Beritasatu)-
POSO, NOMORSATUKALTIM – Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, masih diguncang rangkaian gempa susulan setelah gempa bermagnitudo 5,8 yang terjadi pada Minggu pagi, 17 Agustus 2025.
Hingga Senin, 18 Agustus 2025, pukul 22.55 Wita, tercatat sudah 71 kali gempa susulan mengguncang wilayah tersebut.
Kepala BMKG Geofisika Kelas I Palu, Sujabar, mengimbau masyarakat tetap waspada namun tidak panik.
“Pastikan informasi resmi hanya bersumber dari BMKG. Jangan terpengaruh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, dikutip Beritasatu.
BACA JUGA: Getaran Gempa Bumi di Gorontalo Terasa Hingga Berau, BMKG Minta Masyarakat Tidak Panik
BACA JUGA: Breaking News! Gempa Bumi M 4,6 Guncang Balikpapan, Getaran Terasa hingga Grogot
RSUD Poso melaporkan 2 korban meninggal dunia akibat gempa.
Direktur RSUD Poso, Jemy Wololy, menyebut korban terakhir yang meninggal adalah Ernius Bambe (57) pada Selasa dini hari, setelah sebelumnya Katrin Kande meninggal pada Minggu malam.
“Di RSUD Poso, ada dua pasien yang dirawat intensif di ruang ICU, sembilan pasien menjalani perawatan bedah, dua pasien sudah dipulangkan, dan dua pasien meninggal dunia, termasuk almarhum Ernius,” jelas Jemy, dikutip dari Antara.
Selain korban jiwa, data BPBD menunjukkan sebanyak 204 bangunan mengalami kerusakan, terdiri atas 101 rumah rusak ringan, tiga rumah rusak sedang, 70 rumah rusak berat, serta 30 fasilitas umum seperti sekolah, kantor desa, polindes, dan rumah ibadah.
BACA JUGA: Berau Kembali Diguncang Gempa dengan Kekuatan 3,2 Magnitudo
BACA JUGA: Gempa Kekuatan M3.8 Guncang Bagian Tenggara Berau
Bupati Poso, Verna Inkiriwang, menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi untuk 3 kecamatan, yakni Poso Pesisir, Poso Pesisir Utara, dan Poso Pesisir Selatan.
Status ini berlaku selama 14 hari, mulai 18 hingga 31 Agustus 2025, sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Poso Nomor 100.3.3.2/0580/2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
