Bankaltimtara

Pelaku Pelecehan Perempuan saat Joging di Tanah Grogot Akhirnya Ditangkap Polisi, Ngaku Sudah 8 Kali Begitu

Pelaku Pelecehan Perempuan saat Joging di Tanah Grogot Akhirnya Ditangkap Polisi, Ngaku Sudah 8 Kali Begitu

Pelaku pelecehan di Tanah Grogot saat digelandang di Polres Paser.-Polres Paser-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Pelaku pelecehan yang mengincar perempuan saat joging di Kecamatan Tanah Grogot, akhirnya ditangkap polisi saat berada di warung makan, Rabu (14/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setiawan mengungkapkan pelaku pelecehan tersebut adalah pemuda berinisial AS (22). Ia bekerja sebagai karyawan toko baju di Kecamatan Tanah Grogot.

Polisi melakukan penangkapan setelah mendapat Informasi dari masyarakat yang mengabarkan keberadaan pelaku, sesuai dengan ciri-cirinya dan sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya.

BACA JUGA:60 Koperasi Merah Putih Ditarget Terbentuk Tahun Ini di Kabupaten Paser

BACA JUGA:Pelaku Pelecehan Incar Perempuan saat Joging, Polisi Patroli di Stadion Sadurengas Paser

"Kami mendapat informasi keberadaan pelaku pelecehan, saat itu ia sedang membeli makan di warung makan Kilometer (Km) 4, Tanah Grogot," kata AKP Agus Setiawan, Kamis (15/5/2025).

Pelaku pelecehan tersebut rupanya sudah beraksi berkali-kali dilokasi berbeda yang mengincar seorang perempuan. Pelecehan dilakukan dengan memegang bokong perempuan saat joging.

Tindakan pelecehan paling banyak dilakukan di lokasi olahraga Stadion Sadurengas, Kecamatan Tanah Grogot, yakni sudah beraksi sebanyak 5 kali, kemudian 3 kali di lokasi lainnya.

BACA JUGA:233 Jamaah Haji Paser Diberangkatkan ke Embarkasi Balikpapan

BACA JUGA:Nelayan di Desa Pondong Dikabarkan Hilang saat Pulang dari Tambak

"Tersangka mengaku sudah melakukan aksinya 8 kali, yaitu 5 kali di Stadion Sadurengas, 1 kali di jalan Km 4, 1 kali di Jalan Ki Hajar Dewantara, dan 1 kali di Jalan Senaken," ungkapnya.

Identitas pelaku adalah warga asal Kabupaten Berau yang bekerja di Kabupaten Paser, diketahui ia juga sudah punya istri. Motif dari pelecehan yang dilakukan karena nafsu melihat tubuh perempuan di jalanan yang ia lintasi.

"Atas perbuatannya AS dijerat pasal 289 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: