Bankaltimtara

Heboh Pajak Hiburan Naik Jadi 75 Persen, Luhut: Dari Komisi XI, Bukan Pemerintah

Heboh Pajak Hiburan Naik Jadi 75 Persen, Luhut: Dari Komisi XI, Bukan Pemerintah

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan-(Istimewa/IG)-

Sebelumnya, pemerintah resmi mengenakan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan tarif terendah 40 persen dan tertinggi 75 persen.

Tarif pajak baru ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana menyatakan, jasa hiburan pada umumnya hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.

UU baru ini, kata Lydia, sudah mempertimbangan pemenuhan rasa keadilan masyarakat. 

BACA JUGA: Bawaslu Identifikasi Lokasi TPS Rawan Pelanggaran, Balikpapan Selatan Paling Tinggi

“Pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” ujar Lydia dalam keterangan resmi, Selasa (16/1/2024).

Lydia menambahkan bahwa PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak daerah. 

UU HKPD, kata Lydia, memberi ruang kepada Pemerintah Daerah, dengan memberikan kewenangan/ diskresi untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif PDRD sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing- masing. 

Kewenangan diskresi ini termasuk dalam menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam range tarif 40–75 persen.

Selain itu, UU HKPD juga mengatur kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal guna mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi di wilayah masing-masing. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: