Filsafat dalam Pelayanan Publik
Mardiasih-Dok Pribadi-
Pelayanan publik modern juga menuntut adanya inovasi dan adaptasi (Dwiyanto, A., 2011). Tantangan globalisasi, perkembangan teknologi, serta meningkatnya kesadaran masyarakat menuntut pemerintah untuk terus memperbaiki sistem layanan.
Konsep good governance yang menekankan pada transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan efektivitas menjadi pijakan penting dalam reformasi pelayanan publik.
Selain itu, kolaborasi dengan sektor swasta dan masyarakat sipil dapat menjadi strategi dalam menciptakan layanan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Adapun tantangan dalam Pelayanan Publik sebagai berikut:
- Birokrasi yang rumit: pelayanan lambat, berbelit-belit.
- Korupsi dan penyalahgunaan wewenang: menurunkan kepercayaan masyarakat.
- Ketidakadilan: diskriminasi dalam pelayanan.
- Kurangnya kompetensi aparatur: rendahnya profesionalisme.
- Transformasi digital: menuntut perubahan sistem ke arah pelayanan berbasis teknologi.
Melihat tantangan pelayanan publik yang terjadi, maka filsafat dapat dijadikan solusi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat karena dengan memahami cabang-cabang filsafat maka kebijakan yang diambil dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat karena filsafat akan mengingatkan aparatur akan hakikat pelayanan sebagai pengabdian, mendorong inovasi berbasis ilmu pengetahuan, mengikat pelayanan publik pada nilai moral, keadilan, dan kemanusiaan.
Kesimpulan
Pelayanan publik adalah wajah negara di mata masyarakat. Dengan filsafat, pelayanan publik dapat dipahami lebih dalam, yaitu:
- Ontologi menjelaskan hakikat pelayanan publik sebagai kewajiban negara.
- Epistemologi menunjukkan cara memperoleh pengetahuan untuk meningkatkan kualitas layanan.
- Aksiologi menekankan nilai dan tujuan pelayanan, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
