Filsafat dalam Pelayanan Publik
Mardiasih-Dok Pribadi-
Selain itu, pembahasan juga diarahkan pada relevansi filsafat terhadap praktik pelayanan publik modern, serta tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan pelayanan publik yang etis dan berkeadilan.
Ontologi Pelayanan Publik
Ontologi berbicara tentang “apa yang ada” atau hakikat dari sesuatu. Dalam konteks pelayanan publik, pertanyaan ontologis adalah “apa sebenarnya pelayanan publik itu?”
Dari segi Ontologi, pelayanan publik berakar pada relasi antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah berperan sebagai penyedia layanan, sedangkan masyarakat adalah penerima layanan.
Namun, dalam praktik modern, masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai pihak pasif, melainkan juga mitra aktif dalam mengawasi, menilai, dan bahkan turut serta dalam menciptakan layanan yang lebih baik.
Dengan demikian, pelayanan publik bersifat dinamis dan partisipatif.
Secara sederhana, pelayanan publik adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang administrasi, barang, dan jasa.
Namun secara filosofis, pelayanan publik adalah wujud kontrak sosial antara negara dan warga negara. Negara memiliki kewajiban untuk melayani, sedangkan masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik.
Objek yang menjadi kajian pelayanan publik dapat dibedakan menjadi dua, yaitu objek material, yaitu masyarakat sebagai penerima layanan dan objek formal, yaitu interaksi, mekanisme, dan sistem pelayanan yang diciptakan negara.
Masyarakat sebagai objek material karena masyarakatlah yang menjadi sasaran utama dalam pelayanan publik itu sendiri.
Semisal pelayanan publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur terkait dengan pelayanan pengaduan, maka Dinas Komunikasi dan Informatika wajib melayani dengan baik apabila ada pengaduan dari masyarakat.
Kemudian objek formal dari pelayanan, berupa mekanisme atau SOP dan sistem pelayanan yang digunakan untuk melayani masyarakat.
Pemerintah wajib memberikan pelayanan yang baik dengan konsep profesionalisme, cepat, efisien, transparan dan mudah diakses.
Untuk mencapai pelayanan yang baik dengan konsep tersebut pada zaman sekarang dapat dilakukan melalui pelayanan berbasis digital.
Dengan demikian, pelayanan publik memiliki kedudukan ontologis yang unik, karena berada di antara dimensi administratif (prosedural) dan dimensi etis (moral).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
