Pemkab Paser Masih Kaji Penerapan WFH ASN, Prioritaskan Pelayanan Publik
ASN di lingkungan Pemkab Paser masih belum bisa WFH karena masih dalam kajian BKPSDM.-(Disway Kaltim/ Sahrul)-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Penerapan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Paser hingga kini masih dalam tahap kajian.
Pemerintah daerah lebih memilih untuk tidak terburu-buru dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal.
Kebijakan WFH ini mencuat setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam edaran tersebut, pemerintah pusat mendorong perubahan pola kerja ASN menjadi lebih fleksibel, termasuk opsi bekerja dari rumah.
BACA JUGA: Jumat Ada Program Kerja Bakti, Pemkot Bontang Pilih WFH Setiap Hari Rabu
BACA JUGA: Penerapan WFH Bagi ASN, Pemprov Kaltim Tunggu Juknis dari Pusat
Isu ini pun semakin ramai diperbincangkan, khususnya setelah momentum Idulfitri 1447 Hijriah, di mana sejumlah instansi mulai mempertimbangkan penerapan sistem kerja yang lebih adaptif.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Lisnawi mengaku telah menerima surat edaran tersebut.
Namun, menurutnya implementasinya di daerah masih memerlukan pertimbangan yang matang.
“SE sudah kami terima. Tapi masih harus dikaji karena apabila langsung diterapkan khawatirnya akan ada pelayanan masyarakat yang bisa saja terganggu,” kata Lisnawi, Rabu 1 April 2026.
BACA JUGA: Terapkan Sistem Piket, Pelayanan Adminduk di PPU Tetap Normal Meski Pegawai WFH
BACA JUGA: Pemerintah Batalkan Rencana Pembelajaran Daring, Kebijakan WFH Tunggu Aturan Teknis
Pemkab Paser saat ini tengah melakukan koordinasi intensif bersama bagian keorganisasian untuk mengkaji sektor-sektor mana saja yang memungkinkan menerapkan WFH tanpa mengurangi kualitas layanan publik.
Ia menjelaskan, tidak semua jenis pekerjaan ASN dapat dilakukan dari rumah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
