Sah, KPU Resmi Tetapkan Angela-Suhuk Jadi Bupati dan Wabup Mahulu Terpilih
Ketua KPU Mahulu, Paulus Winarno Hendratmukti menyerahkan berita acara penetapan paslon terpilih kepada Angela-Suhuk.-(Disway Kaltim/ Iswanto)-
BACA JUGA: MK Tolak Seluruh Gugatan Bulan-Fathra, Paslon Angela-Suhuk Resmi Menang di PSU Mahulu
Angela-Suhuk tampak datang bersama tim dan perwakilan partai pengusung mereka.
Kemudian paslon 01 hanya diwakili liaison officer (LO). Sementara Paslon 02 tidak datang sama sekali, termasuk utusan LO.
Menyinggung soal ketidakhadiran perwakilan Paslon nomor urut 02 dalam rapat pleno tersebut.
Kata Paulus, sebenarnya soal ketidakhadiran merupakan hak setiap pasangan calon, meskipun secara administrasi KPU sudah menyampaikan surat undangan.
BACA JUGA: Dampak PSU, Penyusunan RPJMD 2025-2029 Mahulu Ikut Terhambat, RPJMD Lama Masih Dipakai?
“KPU sudah mengundang semua termasuk Paslon nomor urut 1, 2 ,3. Soal ketidakhadiran itu menjadi hak mereka, apakah diwakilkan atau tidak ada sama sekali. Walaupun semua Paslon juga tidak hadir, itu tidak mengubah hasil,” tegasnya.
Sementara Bupati Terpilih Mahulu, Angela Idang Belawan mengaku bersyukur karena semua tahapan yang dilewati berjalan lancar.
Meski terdapat banyak lika-liku yang dihadapi, seperti adanya proses sengketa di MK beberapa waktu lalu.
“Puji Tuhan, Alhamdulilah karena proses penetapan malam ini berjalan lancar. Saya hanya mengucapkan syukur kepada Tuhan, karena semua jalan yang ditempuh luar biasa lika-lakunya, dan akhirnya kami bisa ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mahulu,” ucap Angela Idang Belawan.
BACA JUGA: Dibayang-bayangi PSU Lagi, Polres Mahulu Nyatakan Siap Kawal Ketat
Sebagai informasi, pasangan Angela-Suhuk unggul dalam PSU Pilkada Mahulu atas paslon lainnya dengan perolehan 10.031 suara.
Disusul pasangan calon nomor urut 02, Novita Bulan-Artya Fathra Marthin dengan perolehan 7.731 suara.
Terakhir pasangan calon nomor urut 01, Yohanes Avun-Y Juan Jenau yang hanya meraih 3.031 suara.
Kemudian belakangan, pasangan Bulan-Fathra mengajukan gugatan ke MK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
