Bankaltimtara

Dinsos Kutim Siapkan Rumah Perlindungan Sosial, Fasilitasi Pembinaan Manusia Jalanan

Dinsos Kutim Siapkan Rumah Perlindungan Sosial, Fasilitasi Pembinaan Manusia Jalanan

Ilustrasi rumah perlindungan sosial.--

Ernata menekankan bahwa keberadaan RPS bukan merupakan solusi permanen.

Melainkan wadah sementara untuk mengembalikan kondisi sosial dan psikologis para manusia jalanan sebelum diarahkan ke program pembinaan lanjutan.

BACA JUGA:RPJMD Kutim 2025-2029 Dipansuskan, DPRD Bakal Panggil Sejumlah Pejabat

“RPS ini sifatnya hanya sementara. Masa tinggal di sana dibatasi selama satu minggu. Itu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Jika dalam masa tujuh hari tersebut masih ditemukan individu yang memerlukan pendampingan lanjutan, maka Dinsos akan mengambil langkah selanjutnya dengan merujuk mereka ke lembaga sosial yang lebih lengkap fasilitasnya, seperti panti sosial atau rumah singgah regional.

“Kita sudah punya skema lanjutan. Kalau mereka masih membutuhkan perawatan atau pengasuhan khusus, kita kirim ke panti asuhan atau lembaga sosial yang ada di Samarinda,” imbuh Ernata.

Langkah-langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya Pemkab Kutim dalam menciptakan lingkungan sosial yang tertib, manusiawi, dan bebas dari praktik eksploitasi, khususnya yang melibatkan anak-anak dan lansia.

Selain itu, Dinsos Kutim juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis.

Masyarakat diminta untuk melapor ke pihak berwenang jika menemukan kasus eksploitasi atau penyalahgunaan aktivitas meminta-minta di jalan.

BACA JUGA:Minimnya SMK Berbasis Industri di Kutim, Jurusan Disesuaikan dengan Potensi Daerah

“Penanganan manusia jalanan bukan hanya tugas pemerintah. Perlu partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dan membantu mereka keluar dari lingkaran kemiskinan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: