Bankaltimtara

Pemuda Asal Tenggarong Ditangkap Saat Bawa Sabu di Jalan Danau Melintang

Pemuda Asal Tenggarong Ditangkap Saat Bawa Sabu di Jalan Danau Melintang

Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Kukar. -Polres Kukar-

BACA JUGA:Masyarakat Tenggarong Ikut Lomba Mancing di Sasana Vila Kaning Park

"MR mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Kami kemudian langsung membawanya beserta barang bukti ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi serupa dan mendapatkan sabu dari seseorang yang kini sedang dalam pengejaran polisi.

Penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika ini masih terus dikembangkan oleh pihak berwajib.

BACA JUGA:Iduladha Tanpa Plastik, Kukar Siapkan 152 Ekor Sapi dan Edukasi Lingkungan

MR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

"Kami berharap peran aktif masyarakat terus berlanjut agar peredaran narkoba dapat ditekan semaksimal mungkin," tutup AKP Suyoko.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: