Bankaltimtara

Jejak Politik Edi Damansyah Dibukukan, Para Akademisi Bedah Putusan MK

Jejak Politik Edi Damansyah Dibukukan, Para Akademisi Bedah Putusan MK

Suasana Seminar dan bedah buku "Jejak Edi Damansyah dalam Politik Elektoral", di Kampus Unmul, Selasa (9/9/2025).-Mayang/Disway Kaltim-

Castro menekankan, dirinya tidak sedang meng-endorse sosok Edi Damansyah secara personal. Melainkan mengangkat gagasan kritisnya tentang politik dinasti sebagai bagian dari wacana publik.

"Kalau demokrasi masih bergantung pada politik dinasti, sulit berharap ada perbaikan. Itu yang kami tegaskan dalam buku ini,"tambahnya.

Lebih jauh, Castro juga menyinggung perlunya reformasi regulasi soal pelantikan kepala daerah. 

Ia mencontohkan, di Amerika Serikat, pelantikan bisa dilakukan segera untuk menghindari kekosongan kekuasaan.

"Di Indonesia, pelantikan sering dijadikan ajang seremonial. Padahal mestinya itu prosesi pengesahan kekuasaan. Kalau dihitung berdasarkan pelantikan, maka pelantikannya harus segera dilakukan, supaya tidak ada kepala daerah yang bisa menunda-nunda demi kepentingan politik,"jelasnya.

Dengan demikian, kata Castro, buku ini tidak hanya merekam jejak politik Edi Damansyah, tetapi juga menawarkan gagasan perbaikan regulasi pilkada ke depan.

"Harapannya, generasi mendatang bisa belajar dari peristiwa ini. Buku ini adalah rekaman sejarah sekaligus refleksi akademik untuk memperkuat demokrasi," tutupnya.

Edi Sikapi Santai

Sementara itu, Edi Damansyah menegaskan bahwa buku ini murni ditujukan untuk memperkaya khasanah akademik, bukan untuk kepentingan politik.

"Tadi dinamikanya sangat bagus sekali, pro kontra perbedaan. Tapi saya tegaskan lagi bahwa buku ini tidak ada tujuan lain, ini hanya untuk memperkaya khasanah secara akademik dan ilmu pengetahuan," ujar Edi.

Ia mengatakan, pengalaman yang dialaminya di Pilkada Kukar 2020 hingga berujung pada putusan MK tertuang dalam buku tersebut.

Harapannya, peristiwa itu bisa menjadi bahan evaluasi dalam perbaikan kebijakan pemilu kepala daerah ke depan.

"Semoga ini juga bisa menambah referensi bagi adik-adik mahasiswa. Supaya di masa depan tidak ada lagi anak bangsa yang mengalami situasi seperti yang kami alami di Kukar," jelasnya.

Edi kemudian menguraikan proses panjang Pilkada 2024 yang kembali ia ikuti. Menurutnya, sejak awal Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pencalonannya sesuai aturan. Meski digugat ke Bawaslu, PTUN Banjarmasin, hingga Mahkamah Agung, semua putusan menyatakan keabsahan pencalonannya. 

"Pada 27 November 2024 kami ikut pemungutan suara, dan hasilnya menang sekitar 68,5 persen suara sah. Namun lawan politik tetap menggugat ke MK. Substansinya mestinya soal selisih suara, tapi perjalanannya kembali lagi pada proses awal yang sebenarnya sudah selesai di Bawaslu, PTUN, bahkan MA," ungkap Edi.

Ia menegaskan, buku ini bukan untuk kepentingan politik personal, melainkan catatan pembelajaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: