Gaji Tertunggak Karyawan RSHD Samarinda Dijanjikan Cair usai Jual Aset
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan manajemen RSHD Samarinda wajib melunasi seluruh hak pekerja.-(Disway Kaltim/ Mayang)-
BACA JUGA: Tunggakan Gaji Pegawai RSHD, Walikota Samarinda: Putusan Pengadilan Tak Menjamin Uang Ada
Temuan Disnakertrans Kaltim
Selain menerima pengaduan, sebelumnya Disnakertrans Kaltim juga telah memanggil karyawan PT Medical Etam (pengelola RSHD) pada 28 Mei 2025 untuk dimintai keterangan.
Pertemuan itu dihadiri 31 pekerja.
Dari hasil pertemuan, ditemukan sejumlah pelanggaran hak pekerja.
Di antaranya, ada pekerja yang belum menerima upah sejak Januari hingga April 2025 (4 bulan).
Ada pekerja yang tidak dibayar gaji sejak Februari hingga April 2025 (3 bulan).
Ada pekerja yang tidak menerima upah sejak Februari hingga Maret 2025 (2 bulan).
Ada juga pekerja yang belum mendapat gaji sejak Maret hingga April 2025 (2 bulan).
Selain itu, Sejumlah pekerja tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan beberapa pekerja lainnya tidak menerima pembayaran upah lembur.
BACA JUGA: RSHD Samarinda Bantah Tuduhan Malapraktik, Siap Tempuh Jalur Hukum
Disnakertrans kemudian berupaya mengeluarkan surat panggilan resmi nomor 500.15.16.1/2742/DTKT-III tertanggal 4 Juni 2025 kepada Mentari Oktamelina selaku HRD RSHD dan Sulikah Amir selaku Manajer Operasional untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Disnakertrans juga menegaskan akan tetap berpegang pada aturan ketenagakerjaan.
Rozani memastikan, pihaknya telah mengingatkan manajemen RSHD agar menghitung secara rinci semua komponen upah pekerja.
"Rumah sakit diwajibkan melunasi seluruh hak pekerja, mulai dari kekurangan gaji pokok hingga upah lembur. Kita sudah ingatkan, soal penetapan upah dan kekurangan lembur tetap harus dihitung dan dibayarkan. Itu pedoman yang harus mereka ikuti agar hak karyawan tidak terabaikan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
