Tambang Ilegal di IKN Beroperasi Sejak 2016, Begini Tanggapan Polda Kaltim
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro saat diwawancara.-Salsabila/Disway Kaltim-
"Kami sudah melakukan delapan pengungkapan sejak Maret hingga sekarang. Termasuk di Unmul, Kutai Kartanegara, dan Kutai Barat. Beberapa belum kami rilis," pungkasnya.
Sebelumnya, Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyebut temuan tambang ilegal di kawasan strategis nasional tersebut mencerminkan kegagalan pengawasan lintas sektor.
Diketahui, penggunaan dokumen milik perusahaan berizin seperti PT MMJ dan PT BMJ untuk menyamarkan batubara ilegal juga dinilai membuka peluang keterlibatan lebih luas dari pihak-pihak di sektor pengangkutan, pelabuhan, hingga otoritas pengawas.
PWYP mencatat kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun akibat deplesi batubara dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Lembaga masyarakat sipil di Kaltim, yakni Pokja 30 juga menilai kinerja Satgas Penanganan Tambang Ilegal bentukan Otorita IKN belum menunjukkan hasil signifikan sejak dibentuk pada September 2023.
Hingga kini, Bareskrim belum memberikan penjelasan resmi terkait penetapan tersangka baru maupun kemungkinan keterlibatan perusahaan pemilik dokumen yang digunakan dalam praktik penyelundupan.
Sementara itu, pengawasan di daerah dan koordinasi antarinstansi menjadi sorotan, mengingat lokasi tambang ilegal berada di wilayah prioritas nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

