Bankaltimtara

Gagal Sampai ke Kutim, Kurir Sabu 1 Kilogram Keburu Diciduk Satresnarkoba Bontang

Gagal Sampai ke Kutim, Kurir Sabu 1 Kilogram Keburu Diciduk Satresnarkoba Bontang

Tersangka R yang diringkus Polisi membawa sabu seberat 1 kilogram.-Michael/DIsway Kaltim-

“Ini merupakan tangkapan besar menutup akhir 2025 ini. Pengakuan tersangka, sabu itu akan dikirim ke Kutim. Jadi, perannya hanya sebatas kurir,” terangnya.

Saat ini, petugas masih mendalami asal mula sabu tersebut. Tersangka hanya mengaku menerima job untuk ambil barang ke titik yang sudah dikirim.

Di tangan tersangka juga didapat uang tunai Rp 2 juta diduga dari bandar untuk biaya transportasi. Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu untuk pemasok dan pemesan narkobanya, hingga saat ini polisi masih kehilangan jejak. Karena nomor yang diberikan oleh tersangka tidak aktif lagi. Tersangka R juga tidak mengenal sang bandar.

BACA JUGA:Seorang Kakek Cabuli Lima Anak di Bawah Umur, Polresta Balikpapan Resmi Tetapkan jadi Tersangka

Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, keterkaitan tersangka dengan bandar ini baru saja terjalin beberapa waktu lalu.

Kemudian mereka bersepakat untuk melakukan kerja sama pengambilan sabu 1 kilogram dan 50 pil ekstasi.

“Tersangka mengaku baru 1 kali kerja sama dengan sang bandar. Keberadaan bandar narkoba itu masih kami telusuri," terangnya.

Dari pengakuan tersangka, ia mau memutuskan mau menjadi kurir sabu karena tergiur dengan uang besar. Apalagi, kondisi saat ini tersangka R ini sedang bermasalah ekonomi.

BACA JUGA:2 Jaksa Terjaring OTT KPK di HSU, Kejagung Tegaskan Tak Intervensi

"Karena kepepet butuh uang. Jadi tersangka ini tergiur,” ungkapnya.

Saat diintrogasi penyidik Satresnarkoba, tersangka ini juga sangat tertutup. Tetapi secara perlahan penyidik mampu mengumpulkan informasi lebih dalam.

Polisi juga masih melakukan penelusuran keberadaan bandar besar yang posisinya belum diketahui keberadaannya.

“Masih kami buru pelaku utamanya,” tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2 ) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: