Bankaltimtara

Polres Kubar Ungkap Pembunuhan Berencana di Suakong, Motif Sakit Hati jadi Pemicu

Polres Kubar Ungkap Pembunuhan Berencana di Suakong, Motif Sakit Hati jadi Pemicu

Polres Kubar ungkap motif pembunuhan berencana di Kampung Suakong, Kecamatan Bentian Besar. -Eventius/Disway Kaltim-

“Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka membawa jasad tersebut dengan mobil. Ia sempat berniat menguburkannya di bawah pohon mangga, namun akhirnya tidak dilakukan karena merasa takut dan panik,” ujar Iptu Rangga.

Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain balok kayu yang digunakan memukul korban, sebilah cangkul, dan satu unit mobil yang dipakai memindahkan jenazah.

Barang bukti ini menjadi penguat dugaan adanya perencanaan dan upaya menghilangkan jejak.

Dalam proses penyidikan, tim kepolisian juga mengacu pada Visum Et Repertum, yang menyebut korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada kepala.

Dokter mendapati tanda-tanda patah pada tulang tengkorak dan tulang dasar tengkorak, yang sesuai dengan alat yang digunakan tersangka.

“Hasil visum memperkuat bahwa serangan yang dilakukan tersangka sangat fatal dan diarahkan ke bagian vital,” tegas Rangga.

Atas semua perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Ancaman hukumannya sangat berat, khususnya untuk Pasal 340, yaitu pidana penjara maksimal seumur hidup. Kami memastikan penyidikan berjalan profesional dan transparan,” pungkas Iptu Rangga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: