Curi Chainsaw Milik Rekan Sendiri, 2 Warga Kutai Kartanegara Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Ilustrasi pelaku pencurian. Foto insert: barang bukti 2 unit chainsaw yang diamankan polisi. -istimewa-
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku menjual dua chainsaw tersebut di wilayah Kelurahan Mangkurawang,” ungkap Iptu Budi.
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap Ainuddin yang juga terlibat dalam aksi pencurian itu. Pada hari yang sama, pelaku berhasil ditangkap di halaman Masjid Agung Sultan Sulaiman, Tenggarong.
BACA JUGA: Pencurian di Samarinda Terekam CCTV, Bobol Rumah Warga secara Paksa dan Gondol Barang Berharga
BACA JUGA: Terdakwa Pencabulan Balita Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa Pertimbangkan Kedekatan Emosional Korban
“Kami juga berhasil menemukan 2 unit chainsaw hasil curian di lokasi penjualan. Barang bukti tersebut kini sudah diamankan,” katanya.
Kini kedua tersangka ditahan di Polsek Tenggarong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

