Kuli Bangunan di PPU Peragakan 19 Adegan Pembunuhan Terhadap PSK yang Dibooking
Salah satu adegan yang diperagakan kuli bangunan di PPU yang membunuh PSK.-istimewa-
BACA JUGA: Polda Kaltim Tetapkan Tersangka Pembunuhan di Muara Komam, Motif Masih Didalami
Rekonstruksi yang dilakukan berangkat dari keterangan saksi-saksi, olah TKP tim Inafis, hasil autopsi dan keterangan tersangka.
Dari adegan yang diperagakan terdapat pengembangan, yakni saat tersangka meninggalkan kamar melihat 2 penjaga penginapan, hingga membuang sim card ponsel korban di messnya.
Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi pada Sabtu 31 Mei lalu. Tersangka sempat buron selama 25 hari. Pada 26 Juni keberadaan RN terdeteksi jika berada di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Mendapat titik terang dari ponsel korban, Satreskrim Polres PPU berkoordinasi dengan Polres Cianjur untuk membekuk pelaku. Atas perbuatannya, saat ini RN mendekam di balik jeruji Polres PPU.
BACA JUGA: Pelaku Pengancaman Bersenjata Tajam terhadap Driver Ojol di Balikpapan Ternyata Residivis Pembunuhan
RN dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh tindak pidana lain.
Kemudian dikenakan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 354 tentang tindak pidana penganiayaan berat, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian jo Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan. Atas perbuatannya terancam hukuman penjara lebih dari 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

