Bankaltimtara

Tolak Perintah, Anak Sendiri Dipukuli dengan Turus Ulin dan Diseret hingga Luka-luka

Tolak Perintah, Anak Sendiri Dipukuli dengan Turus Ulin dan Diseret hingga Luka-luka

Pelaku dan barang bukti kayu yang dipakai untuk memukuli anaknya diamankan di Polsek Muara Kaman.-istimewa-

“Terakhir, kekerasan terjadi sekitar pukul 15.00 Wita di rumah tetangga mereka, T yang beralamat di Desa Mekar Jaya,” jelas AKP Randy.

Setelah menerima laporan, Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu yang dipimpin oleh Ipda Sainuddin segera melakukan penyelidikan. Hanya berselang satu jam setelah laporan masuk, pelaku berhasil dibekuk.

BACA JUGA: Jalan Panjang Wajah Baru Duta Budaya Kukar 2025

BACA JUGA: 3.870 PPPK se-Kukar Dilantik Pekan Depan di Stadion Aji Imbut Tenggarong

“Pelaku kami amankan di Jalan P. Jayakarta RT 012 Kelurahan Mekar Jaya saat sedang menunggu temannya di pinggir jalan,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sebulu dan dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami juga mengajak masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya kekerasan dalam keluarga, khususnya terhadap anak-anak,” tambah Kapolsek.

Polisi juga telah membawa korban untuk pemeriksaan medis guna mendokumentasikan luka-luka yang dideritanya sebagai bukti dalam proses hukum. “Korban kini berada dalam pengawasan dan kami pastikan dalam kondisi aman untuk menjalani pemulihan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait