Mabuk, Buat Onar dengan Sajam, Pemuda Bontang Ini Ditangkap Polisi
Pemuda asal Bontang ditangkap karena mengancam menggunakan sajam di tempat publik.-istimewa/Polresta Bontang-
Tindakan itu dapat membahayakan jiwa orang lain. Apalagi dilakukan di ruang publik. Ia mengungkapkan, tindakan NH terancam pasal 2 ayat (1) undang-undang (UU) Darurat nomor 12/1951.
“Saat ini terduga dan BB sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
BACA JUGA:Warga Desa Sidrap Pilih Ikut Bontang
Pasal itu mengatur tentang larangan kepemilikan, pembuatan, penguasaan, membawa, dan penggunaan senjata tajam. Termasuk senjata pemukul, penikam, atau penusuk.
Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
