Bankaltimtara

Anak dengan Kewarganegaraan Ganda Wajib Lapor ke Kantor Imigrasi

 Anak dengan Kewarganegaraan Ganda Wajib Lapor ke Kantor Imigrasi

Muhammad Ivan Septian Islamsyah Ikmal, Kepala Seksi (Kasubsi) Pelayanan dan Dokumen Keimigrasian (Yandoklan) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan-Salsabila/Disway Kaltim-

Dengan semakin banyaknya keluarga lintas negara di Balikpapan dan daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Imigrasi menilai pemahaman masyarakat terhadap prosedur kewarganegaraan anak perlu diperkuat.

Hal ini untuk menghindari kesalahan administratif yang berdampak panjang.

"Intinya Imigrasi mengikuti aturan yang berlaku. Yang paling penting orang tua memahami kewajiban pelaporan ABG sejak awal agar tidak muncul masalah di masa depan," tutup Ivan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: