Bankaltimtara

Anak dengan Kewarganegaraan Ganda Wajib Lapor ke Kantor Imigrasi

 Anak dengan Kewarganegaraan Ganda Wajib Lapor ke Kantor Imigrasi

Muhammad Ivan Septian Islamsyah Ikmal, Kepala Seksi (Kasubsi) Pelayanan dan Dokumen Keimigrasian (Yandoklan) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan-Salsabila/Disway Kaltim-

Sejumlah kasus menunjukkan bahwa anak yang seharusnya memiliki dua kewarganegaraan justru tercatat sebagai warga negara asing karena tidak pernah didaftarkan.

"Kalau tidak dilaporkan, status anak tidak tercatat sebagai ABG. Ketika lewat usia 18 tahun tanpa pencatatan, dia otomatis menjadi asing. Kalau terdaftar ABG, dia bisa memilih kewarganegaraan antara umur 18 sampai 21 tahun," ungkap Ivan.

Oleh sebab itu, orang tua dengan latar belakang perkawinan campuran diminta memahami bahwa pelaporan ABG bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi penentu status hukum anak di masa depan.

Imigrasi Balikpapan mengungkapkan bahwa Kartu Keluarga (KK) tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menentukan kewarganegaraan anak.

Meski KK selalu menampilkan status WNI, dokumen itu tidak merekam riwayat kewarganegaraan orang tua atau kemungkinan anak memperoleh kewarganegaraan ganda melalui garis keturunan.

"Di KK memang tidak pernah ditulis kewarganegaraan ganda. Selalu tertulis Indonesia. Tetapi kalau salah satu orang tuanya asing atau pernah asing, tentu harus kami verifikasi," papar Ivan.

BACA JUGA:Angkat Isu Pemerasan, Siswa SMP di Balikpapan Menangkan Lomba Video Kampanye Antikorupsi

Proses verifikasi biasanya melibatkan, akta lahir anak, paspor dan identitas orang tua, dokumen perkawinan, dokumen naturalisasi (jika ada), bukti pelaporan ABG, hingga surat pelaporan perkawinan campuran ke instansi terkait.

"Semua data harus sinkron. Kalau ada nama beda, tanggal lahir tidak sama, atau dokumen tidak valid, kami harus melakukan pemeriksaan dulu," sebutnya.

Apabila ditemukan perbedaan data antara dokumen satu dan lainnya, Ivan menyebut pihaknya akan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar perubahan atau klarifikasi.

"Kalau ada beda data, kami buat BAP. Itu wajib. Setelah BAP, pemohon punya waktu 30 hari untuk melengkapi. Kalau lewat, otomatis batal perkaranya," imbuhnya.

Penyelesaian paspor sendiri tetap mengikuti standar nasional, yakni 3 sampai 4 hari kerja, sepanjang seluruh persyaratan sah dan tidak ada kendala verifikasi.

Ivan menekankan terkait pelaporan ABG tidak harus menunda permohonan paspor secara keseluruhan.

Pengajuan dapat berjalan paralel, selama orang tua memahami bahwa dokumen pendaftaran ABG tetap menjadi syarat yang harus dipenuhi.

"Kalau ABG-nya belum dilaporkan, bisa berjalan paralel. Tapi tetap harus ada prosesnya. Tidak bisa diterbitkan paspornya kalau tidak memenuhi persyaratan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: