Pelaku Usaha di Paser Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Bunga Nol Persen di Bankaltimtara
Ilustrasi pelaku UMKM di Kabupaten Paser.-Sahrul-Disway Kaltim
PASER, NOMORSATUKALTIM - Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Paser sudah bisa mengajukan pinjaman bunga nol persen di Bankaltimtara.
Kabid UMKM Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Paser, Erik Apriantour mengatakan pemberian pinjaman tanpa bunga sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bankaltimtara.
Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan pinjaman harus terdaftar dalam Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) Kementerian UMKM dan tervalidasi aktif menjalankan usaha.
“Dari 47.300 UMKM yang terdaftar di SITD, verifikasi data sementara ada 28.000 yang aktif. Prosesnya masih berjalan, target akhir tahun sudah selesai. Untuk sisa yang tidak aktif akan dihapus datanya” kata Erik Apriantour, Kamis 21 Agustus 2025.
BACA JUGA : Festival Belian Adat Paser Nondoi Bakal Kembali Digelar, Tunggu APBD P 2025 Diketuk
Bagi mereka yang sudah terdaftar di SITD, syarat lainnya berupa kelengkapan administrasi, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP, dan lama usaha minimal sudah berjalan 6 bulan.
Untuk nilai yang bisa maksimal Rp50 juta, namun angkanya tetap ditentukan oleh pihak Bankaltimtara berdasarkan penilaian dari usaha yang dijalankan.
“Kalau nilai itu dari perbankan yang bisa menilai dari besaran maksimal pinjaman, mungkin saja ada yang bisa mendapatkan di bawah Rp50 juta,” ujarnya.
Erik menjelaskan, pihak perbankan juga meminta jaminan kepada debitur jika ingin mengajukan pinjaman, bahkan menghentikannya juga akan melakukan verifikasi ke lapangan untuk memastikan pinjaman yang diberikan benar-benar digunakan untuk keperluan usaha.
BACA JUGA : Seleksi Direksi Perusda Kaltim Masuki Tahap Akhir, Seno Aji: Cari yang Bisa Meningkatkan Pendapatan Daerah
Verifikasi lapangan akan dilakukan rutin setiap bulan, tujuannya untuk memastikan keberlangsungan usaha sebagai bahan evaluasi Disperindagkop UKM Paser.
"Kita juga mendampingi untuk mengavulasi. Jadi kedepannya bisa diperpanjang lagi atau tidak," tuturnya.
Jika pelaku usaha yang telah melunasi angsuran pinjaman, tetap diperbolehkan kembali mengajukan pinjaman selama kuota tersedia.
Kuota yang disediakan untuk program pinjaman bunga nol persen, yakni 70 persen dari nilai penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bankaltimtara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

