SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Penundaan pengesahan kamus pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Timur dalam rapat paripurna memicu sorotan terhadap tata cara pengambilan keputusan di forum legislatif.
Agenda yang semula difokuskan pada penyampaian laporan panitia khusus (pansus), justru berkembang menjadi perdebatan antaranggota dewan.
Pembahasan tidak lagi sebatas isi laporan, melainkan menyentuh status dokumen tersebut dalam forum resmi.
Perdebatan mengerucut pada satu pertanyaan, apakah laporan cukup dicatat, atau perlu ditegaskan melalui persetujuan forum agar memiliki kekuatan kelembagaan.
BACA JUGA: DPRD Kaltim Akan Evaluasi Anggaran Tim Ahli Gubernur
BACA JUGA: DPRD Kaltim Dorong Pembangunan Gedung Bank Darah di RS Kanujoso Balikpapan
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, HM Darlis Pattalongi mempertanyakan tidak adanya proses penawaran hasil kerja pansus kepada forum untuk diambil keputusan.
"Biasanya setiap hasil kerja pansus itu ditawarkan ke forum. Bisa saja disepakati, bisa juga ditolak. Tapi kemarin mekanisme itu tidak terjadi," ungkap saat dihubungi, Rabu, 18 Maret 2026.
Menurut Darlis, tidak dijalankannya prosedur tersebut menjadi hal yang janggal dalam praktik persidangan DPRD.
Ia menekankan, forum paripurna seharusnya menjadi ruang untuk menentukan sikap bersama terhadap setiap produk pansus, bukan sekadar menerima laporan.
BACA JUGA: DPRD Kaltim: THR Hak Pekerja, Perusahaan yang Melanggar akan Dipanggil
BACA JUGA: 306 Usulan Pokir DPRD Kaltim Disaring, Program Tumpang Tindih Dicoret
"Makanya saya bilang ini agak aneh, karena mekanismenya tidak dilalui," katanya.
Dalam forum itu, pansus sebenarnya telah memaparkan hasil penyusunan kamus Pokir yang melalui tahapan panjang. Usulan awal yang terkumpul mencapai 313 poin dari berbagai fraksi.
Setelah pembahasan internal, kata Darlis, jumlah tersebut dipangkas menjadi sekitar 260 usulan. Tahap berikutnya pun dilakukan bersama pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) melalui rapat kerja.