Dari proses tersebut, disepakati 160 usulan prioritas yang masuk dalam kamus Pokir.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi.-(Disway Kaltim/ Mayang)-
BACA JUGA: Ketua DPRD Kaltim Respons Gugatan Seleksi KPID: Kita Hormati Proses Hukum
BACA JUGA: Andi Harun Minta Masyarakat Bantu Awasi Penyaluran Pokir DPRD Kaltim Dapil Samarinda
Namun, hasil itu tidak langsung ditetapkan. Dokumen hanya berhenti pada tahap pelaporan, meski seluruh rangkaian pembahasan telah rampung dan masa kerja pansus telah berakhir pada hari yang sama.
"Mestinya ini disahkan kemarin. Masa kerja pansus sudah berakhir, rapat kerjanya juga sudah selesai," ujarnya.
Ia mengingatkan, tanpa keputusan resmi, hasil kerja pansus berisiko kehilangan daya ikat dalam proses perencanaan daerah.
"Kalau hanya dilaporkan tanpa kesepakatan forum, ada kekhawatiran usulan yang sudah dihimpun itu tidak terakomodasi," imbuhnya.
BACA JUGA: Penggeledahan Kantor Dinas ESDM Kaltim oleh Kejati Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
BACA JUGA: Kantor ESDM Kaltim Digeledah Tim Pidsus Kejati, Pemeriksaan Berlangsung Hingga 4 Jam
Darlis menegaskan, kamus Pokir bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen DPRD untuk memastikan aspirasi masyarakat terintegrasi dalam kebijakan anggaran.
Ia menyebut, seluruh usulan berasal dari penyerapan aspirasi melalui berbagai jalur, seperti reses, surat masyarakat, hingga rapat dengar pendapat.
"Itu ruang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, bukan untuk kepentingan pribadi anggota dewan," ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti potensi perubahan terhadap hasil yang telah disepakati apabila pengesahan terus tertunda. Menurutnya, 160 usulan yang telah dirumuskan bersama pemerintah daerah seharusnya sudah bersifat final.
BACA JUGA: Pemangkasan Produksi Batu Bara Timbulkan Dampak Berantai, Kaltim Waspadai Peningkatan Pengangguran
BACA JUGA: Proyek RSUD AMS II Masih Disetop, Pemprov Kaltim Tunggu Izin Pemkot Samarinda