Pemkot Samarinda Pastikan Pelayanan Publik Kembali Normal Usai Libur Lebaran 2026
Asisten II Sekretaris Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy saat meninjau Mall Pelayanan Publik Samarinda. -(Disway Kaltim/ Rahmat)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan aktivitas aparatur sipil negara (ASN) dan layanan pemerintahan akan kembali berjalan normal setelah berakhirnya masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2026.
Kepastian tersebut tertuang dalam surat edaran resmi yang telah disusun dan didistribusikan kepada seluruh perangkat daerah, dengan Nomor: 800.1.11.4/3995/013.02 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dalam surat edaran tersebut, libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H yang berhimpit dengan Perayaan Nyepi berlangsung pada 18 - 24 Maret 2026.
Selama masa libur, layanan publik menyesuaikan, dan aktivitas kembali normal setelah libur berakhir.
BACA JUGA: Selama Libur Lebaran, Sekda PPU Minta ASN Tetap On Call
BACA JUGA: Layanan SIM dan BPKB Polres Paser Tutup saat Libur Nyepi dan Lebaran Mulai 18-24 Maret
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda, Fiona Citrayani, mengatakan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Samarinda diwajibkan kembali bekerja seperti biasa setelah masa libur berakhir.
“Untuk di Pemkot Samarinda setelah libur tetap masuk seperti biasa,” ujar Fiona, pada Rabu, 18 Maret 2026.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Samarinda, Dadi Herjuni, menjelaskan pengaturan tersebut juga mencakup penyesuaian layanan publik, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Menurut dia, fasilitas pelayanan publik seperti Mal pelayanan publik (MPP), kantor kecamatan, dan kelurahan tetap menjadi perhatian pemerintah agar pelayanan tidak terganggu.
BACA JUGA: Libur Lebaran Anak Sekolah di Kukar 2 Pekan, Mulai 16–27 Maret 2026
BACA JUGA: Libur Lebaran 2026 Mulai Tanggal Berapa? Berikut Ini Jadwal Cuti Bersama ASN dan Karyawan Swasta
“Pada prinsipnya tetap menjadi perhatian pemerintah agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” kata Dadi.
Meski demikian, ia menyebut sebagian besar layanan akan mengikuti ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
