Wakil Ketua DPRD Kaltim: Proses PAW Kamaruddin Sudah Bukan di DPRD Lagi
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel.-(Disway Kaltim/ Mayang)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - DPRD Kalimantan Timur masih menunggu penyelesaian tahapan administrasi pergantian antarwaktu (PAW) almarhum Kamaruddin Ibrahim sebelum dapat menjadwalkan agenda paripurna.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Immanuel mengatakan hingga kini DPRD belum menerima surat resmi yang menjadi dasar pelaksanaan PAW.
Menurutnya, lembaga legislatif siap memproses pergantian anggota dewan tersebut setelah seluruh dokumen administrasi diterima lengkap.
“Jadi sampai sekarang kita DPRD masih menunggu suratnya dari partai mereka,” kata Ekti Sabtu, (30/5/2026).
BACA JUGA: Proses PAW Maming, PDI Perjuangan Bontang Menunggu Putusan DPP
BACA JUGA: DMPK Berau Kebut Proses Pelantikan Kepala Kampung PAW
Ia menjelaskan, setelah surat resmi diterima, DPRD akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menyusun jadwal paripurna PAW sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah ada surat dari partai terkait permintaan penjadwalan paripurna PAW, kita akan Bamus lagi untuk menjadwalkan,” ujarnya.
Ekti menegaskan DPRD tidak memiliki hambatan dalam memproses PAW. Seluruh tahapan akan dijalankan sesuai aturan setelah persyaratan administrasi dipenuhi oleh pihak-pihak terkait.
“Dari kita tidak ada hambatan. Kita sangat terbuka,” ucapnya.
BACA JUGA: Komisi I DPRD Kaltim Soroti Nasib 1.198 Guru PPPK, Usulkan Tanpa Tes Ulang saat Perpanjangan SK
BACA JUGA: SPMB 2026 Pakai Sistem Domisili, DPRD Balikpapan Wanti-wanti Perpindahan Penduduk Dadakan
Menurut dia, unsur-unsur yang menjadi dasar PAW telah terpenuhi mengingat Kamaruddin Ibrahim telah meninggal dunia.
Namun proses tersebut tetap harus mengikuti mekanisme administratif yang melibatkan partai politik, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

