Gerindra Kaltim Jamin Seluruh Anggota Fraksi Hadiri Rapur Hak Angket
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltim, Agus Suwandi.-(Disway Kaltim/ Mayang Sari)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Fraksi Gerindra DPRD Kalimantan Timur menegaskan tetap mendorong penggunaan hak angket sebagai mekanisme pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltim, Agus Suwandi, bahkan memastikan seluruh anggota fraksinya akan hadir dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni 2026.
Menurut Agus, hak angket dipilih karena memberikan kewenangan lebih luas kepada DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat.
“Kita membahas poin-poin yang memang dituntut oleh masyarakat. Terhadap perbaikan-perbaikan kepada pemerintah juga dan perbaikan itu harus kita melalui hak angket,” kata Agus saat dihubungi, Kamis, 28 Mei 2026.
BACA JUGA: Golkar soal Kelanjutan Hak Angket DPRD Kaltim, Sarkowi: Bisa Lanjut, Bisa Gugur
Ia menjelaskan, hak angket berbeda dengan hak interpelasi yang hanya sebatas meminta penjelasan kepada pemerintah daerah.
Melalui hak angket, DPRD dapat melakukan pendalaman, meminta keterangan, hingga memeriksa dokumen terkait persoalan yang sedang dibahas.
Agus menilai langkah tersebut penting agar DPRD memiliki dasar yang kuat sebelum menyampaikan hasilnya kepada publik.
“Tidak bisa bertanya aja. Karena kalau orang ditanya itu pasti menjawab,” ujarnya.
BACA JUGA: APMKT Desak Gubernur Mundur dan Setujui Hak Angket, Rudy Mas’ud: Semua Ada Mekanismenya
Menurut dia, hasil penyelidikan melalui hak angket nantinya menjadi bahan bagi DPRD untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat secara objektif, sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga legislatif.
“Tapi kalau diselidiki, kita yang akan berikan informasi kepada masyarakat. Bahwa kemarin yang disangkakan kepada beliau itu ternyata setelah kami tanyakan dan kami selidiki hasilnya ini, ini, ini,” jelas Agus.
Ia menegaskan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah merupakan kewenangan DPRD yang harus dijalankan melalui mekanisme yang tersedia dalam aturan.
“Jadi bukan gubernur yang menjawabnya, harus kita,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

